HomeJAWA TIMURTunggakan PBB di Lumajang Tinggi, Wakil Ketua DPRD: Bisa Menghambat Pembangunan

Tunggakan PBB di Lumajang Tinggi, Wakil Ketua DPRD: Bisa Menghambat Pembangunan

Akhmat saat diwawancara awak media

Lumajang, SMN – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang masih meninggalkan piutang yang besar di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Akhmat, ketidakmampuan BPRD dalam menyelesaikan persoalan tunggakan PBB ini bisa bekerja sama dengan pihak instansi samping.

“Monggo, dari BPRD segera melakukan kerjasama dengan instansi samping dalam menyelesaikan masalah pajak PBB di Kabupaten Lumajang, kami apresiasi,” katanya saat ditemui awak media, Minggu (21/1).

Dikatakan Akhmat, beban pajak ini yang nanti akan dibuat sebagai dana pembangunan di Kabupaten Lumajang. Namun jika pembayarannya terhambat, maka pembangunan di Kabupaten Lumajang juga bisa saja terhambat.

“Semoga pemenuhan kewajiban ini ini segera dituntaskan oleh semua Pemerintahan Desa (Pemdes), agar hak nya juga bisa segera diberikan,” paparnya lagi.

Saat dihubungi via telpon, Kabid Penagihan BPRD Kabupaten Lumajang, Abdul Azis, menjelaskan, kondisi capaian PBB di Kabupaten Lumajang tahun 2023 ini dengan target Rp 20 miliar, saat ini baru bisa tercapai sebesar 78 persen saja, artinya kisaran  Rp 17 miliar saja.

“Namun perlu diketahui untuk tahun 2022 lalu, kita bisa berada di angka diprosentase 104 persen, dengan target Rp 16 miliar,” jelasnya.

Azis menambahkan, bahwasannya, yang dibutuhkan atau target cuma Rp 16 miliar itu sudah sesuai, terus di dikumpulkan hingga Rp 17 miliar, berarti sebenarnya itu lebih tinggi dari tahun kemarin.

“Namun tahun 2023 dibedakan dari targetnya nah ini yang membuat tinggi , jika targetnya sama, pasti tahun 2023 juga bisa melebihi target,” tambah Azis.

Dikatakan Azis, ada beberapa faktor yang ikut kontribusi pada tingginya piutang PBB tersebut, yang pertama tingkat kesadaran dari masyarakat masih rendah.

“Yang kedua, itu ada beberapa desa di Kabupaten Lumajang yang mempergunakan PBB sebagai janji politik, nanti kalau saya jadi Kepala Desa, bebas pajak selama 5 tahun, ini yang menjadi kendala juga,” keluhnya.

Dijelaskan Azis, penegakan hukum perpajakan, biasanya kalau di Pemda itu dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), namun di Kabupaten Lumajang belum punya PPNS.

“Sebenarnya yang ada itupun belum diganti atau ditugaskan sebagai mana mestinya, jadi belum bisa bekerja secara maksimal,” tutupnya. (Tik) 

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA