HomeBERITAResmi Ditetapkan Gubernur Jatim, UMK Kabupaten Jombang Naik 3,2 Persen

Resmi Ditetapkan Gubernur Jatim, UMK Kabupaten Jombang Naik 3,2 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi

Jombang, SMN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen, atau Rp 2.945.544 dari UMK 2023 sebesar Rp 2.854.096.

Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/656/KPTS/013/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi menjelaskan, bahwa usulan dari Pemkab Jombang sebesar Rp 2.974.489. Sedangkan Keputusan Gubernur Jatim sebesar Rp 2.945.544.

“Jadi kalau dihitung memang selisih Rp 28.945 dari usulan Pemkab Jombang. Keputusan ini sangat sesuai dengan PP 51 tahun 2023. Dan prosesnya juga telah melibatkan seluruh pihak,” jelasnya, pada Jum’at (1/12/23).

Priadi menandaskan, kenaikan UMK sebesar 3,2 persen itu masih sangat baik, karena angka tersebut masih berada di atas angka inflasi Jombang yang sebesar 3,2 persen. Kenaikan ini akan seimbang dengan daya beli pekerja.

“Harapannya angka kenaikan akan seimbang dengan daya beli pekerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja sendiri dan keluarganya,” tandasnya.

Selain itu Priadi mengungkapkan, dilihat dari perspektif pengusaha, besaran kenaikan UMK Kabupaten Jombang 3,2 persen tersebut juga sesuai dengan kemampuan perusahaan di wilayah Jombang.

“Diharapkan tidak hanya menjadi kabar baik bagi buruh, namun tentunya juga mendorong pertumbuhan produksi bagi perusahaan,” pungkasnya. (rf)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA