HomeJAWA BARATRakor Dewan Pendidikan Sukabumi; Desak Dinas Pendidikan Implementasikan Permendikbudristek PPKSP

Rakor Dewan Pendidikan Sukabumi; Desak Dinas Pendidikan Implementasikan Permendikbudristek PPKSP

Kepala Dinas Pendidikan Eka Nandang Nugraha yang didampingi Seketaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khosaerin, saat Rapat Koordinasi Dengan Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan Instansi terkait yang membahas implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Lingkungan Satuan Pendidikan di Indonesia. Rabu (22/112023).

Sukabumi, SMN – Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi adakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi. Rakor itu membahas penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Rabu (22/112023).

Selasa, (08/08/2023) lalu, di Plaza Insan Berprestasi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.

Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Seperti, kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Baca juga lainnya

Untuk mencegah hal-hal negatif yang akan terjadi di satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi, Djajang Rustandi, Ktua Dewan Pendidikakan mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi harus segera mengimplementasikan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023. Agar permasalahan di satuan pendidikan khususnya di ruang lingkup sekolah bisa teratasi dan dicegah. Salah satunya dengan membentuk tim penanganan, pencegahan, dan penanggulan kekeranasan di lingkungan pendidikan.

“Kami Dewan Pendidikan mendorong dan mensupport Pemkab Sukabumi untuk segera mengimplementasikan Permendikbudristek. Sebab, tugas kami hanya mendorong saja. Eksekutornya ialah Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya di Pendopo Sukabumi.

Dorongan Dewan Pendidikan itu, disambut baik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha yang mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyetujui inisiasi Dewan Pendidikan untuk mengimplementasikan Peraturan tersebut. Sambungnya, Eka pun akan mencoba merealisasikan Peraturan tersebut.

“Terkait Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023, akan kami coba realisasikan,” Ucapnya. (*)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA