HomeEKBISPenyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

= TRENGGALEK - Penyampaian PU Fraksi

Trenggalek, SMN – Menindaklanjuti enam Nota RAPERDA yang disampaikan Bupati Trenggalek dalam rapat Paripurna sebelumnya, maka pada hari Jum’at malam Tanggal 23 januari 2015 dilaksanakan rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek.

Bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh segenap Ketua DPRD dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Kepala SKPD, SEKDA, Staf Ahli, Kepala Instansi, Kepala BUMN/D, Camat se Kabupaten Trenggalek dan segenap undangan.

Rapat Paripurna dengan pembacaan PU dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Trenggalek menyikapi beberapa hal di antaranya, RAPERDA tentang Penetapan Desa, sebelum disampaikan RAPERDA tersebut diharapkan seyogyanya Tim Penyusun mengkaji kembali dari segi realitas dan Akademiknya agar setelah RAPERDA tersebut ditetapkan tidak akan terlalu banyak hal-hal yang perlu di refisi lagi terkait penetapan desa.

Selain itu juga menyikapi Untuk bantuan hukum bagi rakyat miskin Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Trenggalek menyambut baik sehingga peluang masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dapat dilaksanakan dan terpenuhi, dengan catatan bukan cuma rakyat miskin saja tapi juga diberikan bagi orang-orang yang pernah berjasa untuk Trenggalek.

Bukan hanya itu, pada rapat paripurna itu juga membahas Pencabutan PERDA Kabupaten Trenggalek No. 17 Tahun 2011 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil dijelaskan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 penerbitan dokumen tidak di pungut biaya. Jadi selama ini apa yang di gunakan sebagai dasar Hukum PEMDA dalam melaksanakan pemungutan biaya pembuatan dokumen di catatan sipil.

Para wakil rakyat itu juga membahas tentang Penyertaan Modal Daerah untuk BPR Prima Sejahtera, bahwa untuk penyelamatan aset daerah dan meningkatkan perekonomian serta PAD, PEMDA perlu mengambil langkah kongkrit, faktual dan akuntabel terkait biaya real PEMDA untuk BPR Prima Sejahtera, karena masih ada permasalahan hukum terkait BPR Prima Sejahtera, jadi perlu kejelasan berapa biaya pengambilalihan koperasi tersebut.

Selanjutnya membahas tentang pencabutan PERDA No. 15 th 2006 tentang bantuan pada partai politik, harap diberikan secara proposional dengan jumlah suara sah dan perolehan jumlah kursi yang diperoleh di DPRD Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan agenda terakhir yaitu membahas RAPERDA tentang pelayanan publik, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pelaksanaannya sebagai wujud Reformasi Birokrasi jadi dapat terpenuhi di segala bidang.

Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Trenggalek berharap Bupati Trenggalek beserta Eksekutif dapat memberikan jawaban yang sesuai dengan harapan Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek. (rudi)

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA