HomeEKBISBupati Sampaikan Enam Raperda Pada Paripurna

Bupati Sampaikan Enam Raperda Pada Paripurna

= TRENGGALEK - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, SMN – Rabu 21 Januari 2015, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap 6 RAPERDA dilaksanakan. Dengan dihadiri segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, SEKDA, Staf ahli Bupati, Kepala SKPD se Kabupaten Trenggalek, Camat dan pengurus organisasi wanita di Kabupaten Trenggalek.

Dalam sambutannya Bupati Trenggalek menyampaikan enam RAPERDA tersebut antara lain, RAPERDA Penetapan Desa, dan RAPERDA Penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk pengambil alihan koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera.

Sedangkan empat raperda lainnya, yaitu RAPERDA Pencabutan PERDA Kabupaten Trenggalek No. 15 Tahun 2006 tentang Bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Trenggalek, RAPERDA tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Rakyat miskin, Pencabutan PERDA Kabupaten Trenggalek No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, dan RAPERDA tentang pelayanan publik.

Dengan disampaikannya enam Nota RAPERDA tersebut anggota Dewan segera melaksanakan pembahasan dan penyampaian Pandangan Umum melalui Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Trenggalek dan dapat segera disampaikan dalam Sidang Paripurna selanjutnya. (rudi)

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA