HomeJAWA TIMURPalsukan Dokumen untuk Menipu Bank, Dua Wanita Cantik Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Palsukan Dokumen untuk Menipu Bank, Dua Wanita Cantik Ditangkap Polres Probolinggo Kota

Kapolres Probolinggo kota saat Konferensi Pers.

Probolinggo, SMN – Polres Probolinggo kota menangkap Dua wanita berinisial NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan EW (45) Desa Kendal Payak, Kecamatan Pakiasji Kabupaten Malang, (10/11).

Keduanya diketahui berkomplot membuat data dan dokumen palsu untuk pengajuan kredit di bank hingga menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Mereka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada hari Kamis, (19/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor salah satu Bank BUMN Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, dalam Konferensi Pers mengungkapkan, bahwa kedua tersangka sengaja membuat surat-surat palsu dan menggunakannya untuk pengajuan permohonan pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN.

“Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah mendapat informasi awal dari DP (36) adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat yang dipergunakan calon nasabah atas nama Yati, untuk persyaratan permohonan pengajuan pinjaman kredit,” terangnya.

Baca juga lainnya

Kemudian dilakukan lidik dan kroscek data yang meliputi KTP, KK, SKU, Kutipan Akta Kematian dan Sertifikat yang dipergunakan sebagai jaminan. Namun berdasarkan data Dispenduk dan Catatan Sipil ditemukan adanya dugaan pemalsuan identitas yang meliputi KTP/KK atas nama YATI, Surat Keterangan Usaha atas nama YATI Kutipan dan Akta Kematian.

Selanjutnya, saat calon nasabah datang ke salah satu Bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, telah dilakukan interogasi awal oleh Penyidik dan kemudian dilakukan penangkapan.

Peran tersangka EW yaitu mengaku sebagai Yati, tanda tangan SKU atas nama YATI dan mengajukan permohonan pinjaman di salah satu Bank BUMN.

“Sedangkan peran tersangka NMC yaitu yang mempunyai niat awal, yang membuat surat palsu KTP/KK/SKU dan Kutipan Akta Kematian atas nama Lukman Hadi, serta menyuruh EW untuk mengaku sebagai Yati untuk mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN,” pungkasnya.

Diketahui tersangka NMC sebelumnya pernah mengajukan pinjaman di salah satu Bank BUMN, menggunakan identitas palsu dan mendapat pinjaman sebesar Rp. 75 juta. Keduanya dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ed)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA