HomeBERITAMewakili Pemkab Labuhanbatu, Wabup Labuhanbatu Sampaikan LKPJ pada Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu

Mewakili Pemkab Labuhanbatu, Wabup Labuhanbatu Sampaikan LKPJ pada Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu

Wabup Labuhanbatu menyampaikan LKPJ pada sidang paripurna

Labuhanbatu, SMN – Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu di Gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM. Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan. Kamis, (27/4/2023).

Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arsyad Rangkuti.

Menurut Meika, Penyampaian LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Labuhanbatu sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan, sebagaimana telah dibuat dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Penyampaian ini juga merupakan amanah dari Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.

Berkenaan dengan hal tersebut kepada Bupati untuk melakukan penyampaian pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Ta. 2022, yang nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten,Pungkasnya.

Wakil Bupati Labuhanbatu dalam laporan pertanggungjawaban menyampaikan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati kepada DPRD yang kami sampaikan ini merupakan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi ketentuan pasal 69 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan daerah tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” Ucap Wabup.

Menyikapi itu, Fraksi Golkar, PDIP, Bulan bintang, Perindo, Nasdem dan Gerindra dalam pandangan fraksinya yang disampaikan secara lintas fraksi yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem Sokon Hilalinur, mengusulkan agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu membentuk pansus tentang laporan keterangan Bupati Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas lebih mendalam dengan waktu yang mewadahi.

Sementara Fraksi Hanura diwakili Sahrul Harahap, juga mengusulkan agar dibentuknya panitia khusus (pansus) untuk dilakukan pembahasan yang mendalam terkait keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022. 

Sahrul juga menegaskan agar pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Desa Pondok Batu Aek Nabara dan segera memproses sesuai hukum yang ada.

Kemudian dari Fraksi PAN yang diwakili Matnoor Ritonga meminta agar pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyelesaikan permasalahan sampah yang terletak di terminal Padang Bulan, agar masyarakat tidak lagi mengeluh akibat bau yang ditimbulkan.

Hadir mendampingi Wakil Bupati Labuhanbatu Plh. Sekdakab Labuhanbatu Hasan Heri Rambe, Para Asisten, Kepala OPD Kabag dan Kaban lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Selain itu juga terlihat hadir di lokasi, para anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Perwakilan dari Dandim, dan Polres Labuhanbatu. (J.R)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA