HomeJAWA TIMURBLITARJual Bubuk Petasan, Ibu-ibu di Blitar Diciduk Polisi

Jual Bubuk Petasan, Ibu-ibu di Blitar Diciduk Polisi

Polisi mengamankan bubuk mesiu bahan dasar petasan yang dijual Erna Fitriyah.

Blitar, suaramedianasional.co.id – Polisi menangkap Erna Fitriyah (38 thn), warga Kelurahan Sawentar, Kecamatan Kanigoro dan Lely Hanoyo (43 thn), warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon, karena menjual bubuk mesiu atau bahan peledak petasan.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin mengatakan, penangkapan pelaku ini karena kedua pelaku menjual barang berbahaya yakni bahan peledak. Di mana bahan tersebut dilarang.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 kilogram bubuk mesiu, bahan peledak petasan.

“Awalnya petugas itu mengamankan Erna, kemudian dari pemeriksaan Erna mengaku dapat bahan peledak petasan tersebut dari Lely. Kemudian petugas melakukan penggrebekan di rumah pelaku kedua,” kata Burhan, Kamis (23/5/2019).

Dari rumah Lely petugas berhasil mengamankan 3 kilogram bahan peledak dan tiga bendel sumbu petasan.

Burhan menambahkan, saat ini petugas akan gencar melakukan razia dengan sasaran serupa hinga berakhirnya oprasi pekat tahun ini. Dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan kepada umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Kini pelaku beserta barang bukti serbuk petasan dan sumbu di amankan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk pelaku kini di jerat dengan undang undang darurat ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tandas Burhan. (jon)

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA