HomeBERITAHendri Jayadi Pandiangan : Dalam Menentukan Tersangka Hanya Perlu 2 Alat Bukti...

Hendri Jayadi Pandiangan : Dalam Menentukan Tersangka Hanya Perlu 2 Alat Bukti Saja Sebagai Bukti Permulaan yang Cukup

Hendri Jayadi Pandiangan 

Jakarta, SMN – Adanya dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa yang menerpa Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjadi pemberitaan hangat di Denpasar maupun kalangan kampus.

Kasus ini mencuat saat Hakim Tunggal Agus Akhyudi sidang praperadilan terkait status tersangka dalam dugaan korupsi SPI pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri menjadi perhatian Publik. 

I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019-2022/2022, setelah adanya laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di kampus terbesar di Bali ini.

Selanjutnya, dengan penerbitan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi SPI mahasiswa baru Unud tanggal 23 September 2022.

Dalam proses penyelidikan ini telah dimintai keterangan 5 orang. Pada 18 Oktober 2022, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Kemudian selanjutnya diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor : Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa saksi-saksi dan ahli serta memperoleh barang bukti yang sah.

Penyidik lalu melakukan ekspose pada tanggal 11 Januari 2023, 7 Februari 2023. Lalu 3 Maret 2023 dan 7 Maret 2023 yang salah satu kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan Antara sebagai tersangka.

Sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali dalam Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Hendri Jayadi Pandiangan, kepada Suara Media Nasional memaparkan, bahwa Praperadilan sesuai ketentuan KUHAP pasal 1 angka 10 jo pasal 77 – 83.

Intinya adalah, kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili perkara : a) sah atau tidaknya Penangkapan dan Penahanan ; b) sah atau tidaknya surat perintah penghentian penyidikan atau surat perintah penghentian penuntutan; c) gugatan ganti rugi dan rehabilitasi,

Dijelaskan Hendri yang juga sebagai Dekan Fakultas Universitas Kristen Indonesia, dalam pengembangannya pasca putusan MK no 21 tahun 2014, obyek praperadilan diperluas yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.

“Seseorang ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu cukup dengan 2 alat bukti saja yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Walaupun pasal 184 KUHAP mengatur ada 5 alat bukti yaitu 1) saksi, 2) ahli, 3) surat, 4) petunjuk dan 5) keterangan terdakwa,” bebernya. 

Ditegaskan Hendri, kualitas alat bukti yang digunakan dalam penyidikan itu hanya syarat fomil dan normatifnya saja.

Misalnya dalam pemanggilan saksi dengan menggunakan surat, kemudian dituangkan dalam berita acara saksi dan hal formil lainnya berdasarkan pasal 75 KUHAP. 

“Jika ini terpenuhi maka penyidikan untuk menentukan tersangka oleh penyidik dianggap sah. Karena pembuktian secara materil dilakukan pada saat persidangan pemeriksaan pokok perkara,” ungkapnya.

Kaitan dengan laporan kerugian Negara memang merupakan syarat untuk seseorang disangka melakukan tindak pidana korupsi yang dugaannya ada pasal 2 dan pasal 3. Sementara tindak pidana korupsi lainnya seperti suap menyuap, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan yang tidak berhubungan dengan penggunaan keuangan negara tidak perlu laporan audit mengenai kerugian Negara, terangnya.

Adanya kaitan dengan kerugian negara tersebut memang saat ini banyak kontroversi yang terjadi, perbedaan pendapat antara penasehat hukum dengan penuntut umum. Ada yang berpendapat BPK yang memiliki kewenangan, sementara laporan audit kerugian negara dibuat oleh BPKP atau audit internal. 

“Untuk itu maka sesuai SEMA no 4 tahun 2016 ditegaskan, dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian Negara,” pungkasnya. (lian)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA