HomeBERITADKPP Kabupaten Jombang Gelar Forum Konsultasi Publik Pembahasan Draft dan Penetapan Standar...

DKPP Kabupaten Jombang Gelar Forum Konsultasi Publik Pembahasan Draft dan Penetapan Standar Pelayanan Publik

DKPP Kabupaten Jombang menggelar Forum Konsultasi Publik Pembahasan Draft dan Penetapan Standar Pelayanan Publik.

Jombang, SMN – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Jombang menggelar Forum Konsultasi Publik Pembahasan draft dan penetapan standar pelayanan publik tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat DKPP Kabupaten Jombang, Jum’at pagi (29/3/24).

Pada acara tersebut hadir Kepala DKPP kabupaten Jombang N RD Nur Kamalia SKM.,M.Si. yang di wakili Sekretaris DKPP Endah Rahmawati, Kelompok Pembudidaya Ikan, Kelompok Toko Tani Indonesia (TTI), Kelompok Olahan Pangan, Kelompok Lumbung, Poklasar,perwakilan Akademisi dari Undar, Bagian Organisasi Setdakab Jombang, dan Media.

Sementara itu sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) kabupaten Jombang Endah Rahmawati dalam sambutanya menyampaikan bahwa Dalam rangka meningkatkan kwalitas penyelenggaraan pelayanan publik yg di amanatkan dalam undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan permenpan 4 tahun 2023 tentang perubahan atas permenpan nomor 29 tahun 2022 tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik di perlukan adanya tahapan forum konsultasi publik tahun 2024.

“Penyelenggaraan Pelayanan publik yang sesuai guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan,” papar endah.

Foto bersama usai giat Forum Konsultasi Publik Pembahasan Draft dan Penetapan Standar Pelayanan Publik yang digelar DKPP Kabupaten Jombang.

Kegiatan Forum konsultasi publik diselenggarakan dengan diskusi tanya jawab, dimana tamu undangan atau masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

“Tujuan dilakukan Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain ; pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public,” pungkasnya

Adapun jenis pelayanan publik di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan perikanan meliputi, Fasilitasi Penyelenggaraan Pelatihan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pembinaan, Fasilitasi Penyelenggaraan Bantuan Sosial/Hibah, Fasilitasi Penanggulangan Hama dan Penyakit Ikan.tambah Endah sekretaris DKPP.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik Pembahasan Draft dan penetapan Standar pelayanan publik Tahun 2024 Dinas ketahanan pangan dan perikanan Kabupaten Jombang yang ditandatangani oleh perwakilan stakeholder. (rf)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA