HomeBERITABPKAD Kabupaten Jombang Gelar Rakor Penyerahan Simbolis Dokumen Hibah Daerah Atas Tanah...

BPKAD Kabupaten Jombang Gelar Rakor Penyerahan Simbolis Dokumen Hibah Daerah Atas Tanah Kas Desa

BPKAD Kabupaten Jombang menggelar Rakor Penyerahan Simbolis Dokumen Hibah Daerah Atas Tanah Kas Desa.

Jombang, SMN – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) gelar rapat koordinasi tindak lanjut program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sub Indikator Pengamanan Fisik dan Hukum BMD.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo. Dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Asisten Administrasi Umum, Inspektur, Perwakilan BPN, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa. Bertempat di Ruang Suroadiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Kamis (28/3/24)

Kepala BPKAD Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP-KPK yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2023 di Hotel Yusro Jombang, yang memberikan arahan tindak lanjut untuk proses pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Fasilitas Umum yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD).

Sedangkan maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi tersebut untuk menyerahkan secara simbolis dokumen Hibah Daerah, atas Tanah Kas Desa (TKD) untuk dikembalikan pada Pemerintah Desa baik sebagian atau seluruh luasan TKD.

“Hal ini disebabkan karena fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas pembantu, dan puskesmas yang sudah tidak berfungsi, yaitu sebanyak 13 obyek Barang Milik Desa (BMD) pada 11 Pemerintah Desa, dengan rincian SDN Sumberagung Perak, SDN Kalangsemanding I Perak, SDN Ngrandulor Peterongan, SDN Temuwulan Perak, SDN Sukorejo IV Perak, Rumdin SDN Senden Peterongan, SDN Mojowarno III, SDN Bawangan Ploso, SDN Bakalanrayung Kudu dan SDN Podoroto Kesamben,” terangnya.

Menurut Nasrul, penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten Jombang, karena diatas tanah tersebut masih berfungsi / beroperasi fasilitas umum pendidikan / kesehatan, yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Pemerintah Desa diantaranya, SDN Made Kudu, SDN Menturus Kudu, SDN Sidokaton Kudu, Pustu Desa Ceweng dan SDN Curahmalang III Sumobito.

“Kami juga melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah Desa yang hasil Musyawarah Desa (Musdes)nya menyatakan menolak untuk menyerahkan TKD yang diatasnya masih berfungsi fasilitas umum, sebanyak 45 Obyek BMD yang berada di 25 desa,” jelas Nasrul.

Tidak hanya itu, BPKAD juga melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa, yang belum melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk TKD yang diatasnya berdiri fasilitas umum, sebanyak 39 Obyek BMD yang berada di 24 desa.

Berdasarkan tinjauan regulasi yang mengatur tentang Pemerintah Desa (terkait Aset Desa) dan Pemerintah Daerah (terkait BMD), yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76 ayat (5), PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 112 ayat (1) dan (2), Permendagri 1 / 2016 tentang Aset Desa Pasal 49 ayat (2), dan Permendagri No.19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan BMD Pasal 399 ayat (2).

“Sehingga seluruh regulasi tersebut diatas mengamanatkan hal yang sama yaitu, Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Adapun Fasilitas Umum yang dimaksud adalah merupakan fasilitas untuk kepentingan masyarakat umum,” papar Nasrul.

Berdasarkan kewenangan dalam pelayanan dasar bagi masyarakat, maka Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan terkait urusan wajib di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum. BPKAD juga mengapresiasi Pemerintah Desa Made, Pemerintah Desa Menturus, Pemerintah Desa Sidokaton, Pemerintah Desa Ceweng, dan Pemerintah Desa Sumobito yang dengan kesadarannya telah bersedia menyerahkan SHP atas nama Pemerintah Desa, karena menyadari bahwa diatas TKD tersebut masih berfungsi fasilitas umum Pendidikan dan Kesehatan.

“Untuk itu, seluruh Pemerintah Desa yang hasil Musdesnya telah menyetujui untuk melepas TKD sebagai Fasilitas Umum, dan selanjutnya tetap dimohon bantuan kerjasamanya untuk melengkapi dengan pembuatan Berita Acara dan SK dari Pemerintah Desa tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa,” tandasnya. (rf)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA