HomeEKBISBupati Malang Sosialisasikan BPJS

Bupati Malang Sosialisasikan BPJS

= MALANG - sosialisasi BPJS

Malang, SMN – Dalam upaya mendukung progam BPJS yg digalakkan oleh Pemerintah, Bupati Malang, H. Rendra Kresna, Kamis membuka Sosialisasi Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang bertempat di Ruang Anusapati yang diikuti 100 peserta mulai dari sekda, staf ahli, asisten, Kepala SKPD dan Direktur utama BUMD.

Dalam pemaparannya bupati mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi pesertanya dan memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja bagi para PNS di Kabupaten Malang.

“Program ini pun dicover oleh APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, yaitu 0,24 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan 0,3 persen untuk Jaminan Kematian,” kata H. Rendra Kresna.

“Semua orang tentu tidak mengharapkan sesuatu yang buruk terjadi, namun urusan takdir tidak ada yang tahu. Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan tersebut, dalam upaya menanggulangi dari risiko yang dimiliki setiap pekerja,” sambung bupati

Untuk diketahui, semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Malang akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian, yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat per satu Juli 2015.

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Jaminan Sosial, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015.

Drs. Prihadi Waskito, MM, Selaku Asisten Kesra Sekda Kabupaten Malang mengatakan sosialisasi ini seharusnya disosialisasikan kepada seluruh PNS yang ada di Kabupaten Malang, namun karena adanya keterbatasan, sosialisasi ini diberikan kepada kepala SKPD, yang diharapkan nantinya seluruh pimpinan SKPD untuk meneruskan kepada PNS di unit kerjanya masing-masing.

Sedangkan Sri Subekti, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang menjelaskan manfaat program BPJS ketenagakerjaan yakni memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah, atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. (opt/jun)

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA