HomeHOT NEWSTerkait  bisnis  Prostitusi Online Pelaku dan Konsumen Bebas Dari Jeratan Hukum

Terkait  bisnis  Prostitusi Online Pelaku dan Konsumen Bebas Dari Jeratan Hukum

Pelaku prostitusi online bebas dari jeratan hukum, dan meminta maaf atas kekhilafannya.
Surabaya, suaramedianasional.co.id- Kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqilla ,”hanya menahan dua tersangka yaitu mucikari berinisial ES dan TN, ” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Minggu (6/1). Dalam kasus Prostitusi online dua artis tersebut, bebas dari jeratan hukum dan diperiksa sebagai saksi saja.Begitu pula dengan konsumennya yang berinisial R seorang pengusaha besar di Surabaya,  juga dilepas karena tidak ada pasal yang menjeratnya.Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat di tanya oleh awak media megatakan, alasan melepaskan konsumen yang berinisial R karena tidak ada undang- undang yang menjerat. “Sementara Vanessa angel dan Avriellia Shaqqila, kita periksa sebagai saksi,lantaran kedua artis tersebut, terhubung dengan jaringan dan statusnya pun bukan tersangka ” ujarnya. Inikah peraturan hukum prostitusi online yang aneh, ada tiga pihak yang melakukan transaksi maksiat tapi tidak di pidana, hanya mucikari saja yang di hukum.Suatu saat pelaku bisa jadi PSK lagi, dan mencari populeritasnya semakin terkenal.Permintaan maaf pun juga dilontarkan oleh kedua artis tersebut atas kekhilafannya setelah lolos dari jeratan hukum.  (Yud)
ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA