HomeJAWA TIMURRugikan Negara Ratusan Juta, Tersangka Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana di Lumajang...

Rugikan Negara Ratusan Juta, Tersangka Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana di Lumajang Ditahan

Pres release kejaksaan terkait bibit Pisang Kirana

Lumajang, SMN – Dua tersangka korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana ditahan, Rabu, (6/3). Perkara yang sejak tahun 2020 sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang ini, telah memasuki pemeriksaan tahap II.

“Penangganannya memang agak lambat, tapi kita tetap proses dan kebetulan sudah keluar hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kementerian Pertanian. Dan menunggu tahun politik selesai terlebih dahulu,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lumajang, Muhammad Nizar.

Nizar menyampaikan kalau hari ini, sudah melakukan tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan bibit pisang Mas Kirana yang disalurkan pada petani dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2020.

“Seperti janji kami, tindak pidananya seperti yang sudah teman-teman ketahui tentang korupsi dilakukan oleh dua tersangka, yang hari ini kita dakwa yaitu atas inisial DAN, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan tersangka MZ dilakukan tuntutan secara terpisah dalam pengadaan bibit pisang Mas Kirana Tahun Anggaran 2020 dari Dinas Pertanian,” jelasnya.

Kronologisnya yaitu setelah penandatangan kontrak, pekerjaan kegiatan pengadaan bibit pisang Mas Kirana pada Dinas Pertanian, dilaksanakan sepenuhnya oleh tersangka MZ. Seharusnya pekerjaan tersebut dilakukan oleh Direktur selaku Kaisaro Mitra Perkasa. Sehingga hal ini melanggar standar dokumen pemilihan pengadaan barang dan dalam pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi serta adanya waktu penawaran yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Kemudian telah ditemukan, berdasarkan perhitungan dari auditor Inspektorat kementrian Pertanian, kerugian negara sebesar Rp 782.258.485, dalam kegiatan bibit pisang Mas Kirana Tahun Anggaran 2020,” tambahnya.

Menurut Kasi Pidsus, perannya pada tersangka, yaitu tersangka DAN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPKP Kabupaten Lumajang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45 tanggal 14 Januari 2020 tentang struktur organisasi dan tata kerja pengelolaan anggaran, dan tugas pembantuan Direktur Jenderal Hortikultural pada satuan kerja Dinas Pertanian.

“Kedua tersangka ini, selaku pelaksana kegiatan dalam hal ini bisa dikatakan pinjam bendera kegiatan pengaturan pada Dinas Pertanian, kemudian selanjutnya kegiatan yang kami lakukan untuk mempermudah penyelidikan, maka penyidik melakukan penahanan kepada dua tersangka selama 20 hari ke depan,” kata Nizar.

Proses penahanan tersebut dengan melalui syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, yaitu surat subjektif karena melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, diancam dengan pidana 5 tahun penjara.

“Hari ini kami masih melakukan  pendalaman dengan kegiatan ini, nanti akan kita buktikan di persidangan, apabila ada pihak-pihak yang kemudian kita akan melanjutkan perkembangan perkara ini tapi untuk hari ini kita melakukan tahap 2 untuk PPK dan pihak ketiga,” tutupnya . (Tik) 

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA