HomeHOT NEWSPUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 235/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst TERKAIT GUGATAN TERHADAP...

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 235/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst TERKAIT GUGATAN TERHADAP DEWAN PERS

Suasana dalam Persidangan di PN Jakarta Pusat.

Jakarta, Suaramedianasional.co.id – Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari rabu 13 februari 2019 yang dihadiri oleh penggugat dan juga tergugat (Dewan Pers) telah memutuskan gugatan penggugat. Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.
Sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini yang pihak tergugat (Dewan Pers). Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas.
Gugatan tidak dapat diterima karena gugatan penggugat perihal kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar Uji Kompetensi Wartawan yang digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat, karena gugatan penggugat tentang kewenangan Dewan Pers tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.
Demikian hasil dari keputusan hakim yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Februari 2019 bahwa apa yang telah disampaikan penggugat tidak bisa dijadikan bukti yang kuat sehingga gugatan tidak dapat diterima. (*)

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA