HomeBERITAPolres Bengkalis Tangkap Seorang Kurir Sabu-Sabu Pemilik Senpi

Polres Bengkalis Tangkap Seorang Kurir Sabu-Sabu Pemilik Senpi

MI alias Engol dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis

Bengkalis, SMN – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mematahkan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan menangkap seorang tersangka berinisial  M (37) warga Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 05.00 WIB.  (24/9)

Selain tersangka M, pihak berwenang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 406,59 gram sabu, 10 butir pil ekstasi jenis Diamond, dan satu buah senjata api ilegal. Kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang elektronik dan uang tunai senilai Rp.7.200.000.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menyampaikan hasil operasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada tanggal 26 September 2023 di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, dan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando.

Menurut Kapolres, selain sabu-sabu, ekstasi, dan senjata api, tim berhasil menyita tiga unit handphone merk Oppo, masing-masing Oppo Reno 10 warna silver, Oppo Reno 8 warna hitam, dan Oppo A53S warna hitam. Selain itu, turut disita juga satu unit sepeda motor Honda Scopy tanpa plat warna hitam, serta 29 butir amunisi kaliber 9.

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Jangkang, dengan dugaan bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia melalui pantai Panampar Desa Jangkang.

Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Minggu, 24 September 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Gabungan melalui jalur laut melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Desa Jangkang.

“Dari rumah tersebut, tersangka M alias Engol berhasil diamankan, dan dalam penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti tersebut,” tambah Kapolres.

Tersangka saat diinterogasi mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Sabu dan ekstasi didapat dari RP alias B, sementara senjata api jenis pistol merk Glock 19 beserta amunisinya diperoleh dari N alias IWAN, warga Sumatera Utara.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara kepemilikan senjata api diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis guna proses penyidikan yang lebih mendalam.

Peran tersangka M sebagai kurir atas perintah RP alias B untuk menjemput dan mengambil sabu di tengah laut menggunakan speedboat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum sesuai ketentuan hukum.

Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, juga denda maksimum sesuai ketentuan hukum. (Rozer)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA