HomeJAWA TIMURNGAWIPolisi Bekuk 7 Tersangka Sabu-Sabu

Polisi Bekuk 7 Tersangka Sabu-Sabu

Petugas Polres Ngawi meringkus sedikitnya 7 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Ngawi, suaramedianasional.co.id – Petugas Polres Ngawi meringkus sedikitnya 7 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Polisi berhasil menyita 8,44 gram sabu berikut alat penghisapnya.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang pelaku yang semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berhasil dibekuk dari 6 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
“Dari tujuh pelaku yang diamankan ada tiga orang diantaranya sebagai satu jaringan pengguna. Dari pengakuan sementara mereka berhasil mendapatkan barang haram ini dari wilayah Jawa Tengah,” terang AKBP Pranatal Hutajulu, Jumat, (23/08/2019).
Lebih lanjut, para pelaku dikenakan Pasal 112 UU 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. para pelaku sebanyak tujuh orang berinisial, EL (29 thn) warga Dusun Babadan Kulon, Desa Babadan, Kecamatan Paron, Ngawi,  ADY (32 thn) Dusun Jrubong, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi, GS (38 thn) Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Blitar, DP (39 th) Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren , Ngawi, DA (20 thn)  Desa/Kecamatan Kedawung, Sragen, dan DJ (43 thn) Kelurahan Sragen, Sragen.
“Ada salah satu tersangka berusaha melarikan diri dengan sembunyi di bawah jembatan. Setelah terkepung petugas, akhirnya tersangka berinisial D-J tak dapat berkutik dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti sabu,” pungkasnya. (and)
ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA