HomeBERITAPj. Bupati Probolinggo Sidak Portal di Ruas Jalan

Pj. Bupati Probolinggo Sidak Portal di Ruas Jalan

Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto saat melaksanakan sidak.

Probolinggo, SMN – Pj. Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung kondisi sebenarnya di lapangan pemasangan Portal jalan Kecamatan Tegal Siwalan – Kecamatan Banyu Anyar (7/5/24)

Ikut serta mendampingi Pj. Bupati Ugas pada sidak siang itu, Kepala Dinas Perhubungan Edy Suryanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sugeng Wiyanto, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Heri Mulyadi, Camat Tegalsiwalan Hariyanto beserta Forkopimka Tegalsiwalan dan Camat Banyuanyar Hary Tjahjono bersama Forkopimka Banyuanyar.

Kebanyakan warga masyarakat mendukung keberadaan portal tersebut sebab dapat membatasi lewatnya kendaraan yang tidak sesuai ketentuan kelas jalan yang boleh lewat. Namun sebagian ada yang menolak keberadaan portal. Bahkan masih ada kendaraan yang menerobos sehingga mengakibatkan portal bengkok/rusak. Pengaduan terkait keberadaan portal ini sempat disampaikan warga masyarakat melalui saluran Lapor Kand4.

Lokasi pertama yang di cek adalah portal di pertigaan ke arah timur Kantor Kecamatan Tegalsiwalan. Tiba di lokasi pukul 11.15 WIB, Pj. Bupati Ugas langsung melihat kondisi portal setinggi 3,5 meter. Usai mengecek portal, Pj. Bupati Ugas berdialog dengan perwakilan warga yang sempat menolak keberadaan portal.

Mereka beralasan pemasangan portal menghambat kegiatan usaha termasuk angkutan panen warga. Mereka juga berdalih belum ada sosialisasi terkait ketentuan tentang kelas jalan yang mengatur batas berat dan tinggi maksimal muatan.

Pada kesempatan tersebut Pj. Bupati Ugas menjelaskan portal tersebut dibangun untuk menjaga jalan yang sudah dibangun/diperbaiki agar tidak rusak lagi akibat dilewati kendaraan yang melebihi batas ukuran dan tonase.

Oleh karena itu Pj. Bupati Ugas mengingatkan agar pengguna jalan utamanya kendaraan angkutan untuk mematuhi ketentuan kelas jalan dimana jalan tersebut termasuk jalan kelas III dengan batas maksimal berat muatan 8 ton dan ukuran paling tinggi 3,5 meter.

Setelah sidak di portal Tegalsiwalan, Pj. Bupati Ugas melanjutkan perjalanannya ke portal di wilayah Kecamatan Banyuanyar, tepatnya di sebelah barat perempatan Pasar Klenang.

Di tengah perjalanan Pj. Bupati Ugas menyempatkan diri berdialog dengan salah satu sopir truk pengangkut kayu. Sambil berdialog ramah, Pj. Bupati Ugas menyampaikan tentang ketentuan batas berat dan tinggi muatan yang harus dipatuhi.

Usai sidak Pj. Bupati Ugas kembali menegaskan ketentuan kelas jalan yang harus dipatuhi. Jika tidak, maka jajaran kepolisian akan menindak sesuai ketentuan.

Pj. Bupati Ugas menambahkan, kegiatan siang itu sekaligus sebagai bentuk sosialisasi langsung ke masyarakat.

“Paling tidak, dengan dibantu teman-teman media bisa tersampaikan ke masyarakat sehingga tidak ada alasan lagi untuk diambil tindakan jika melanggar, dan Kita berusaha membangun jalan ini dengan uang rakyat, kalau sudah bagus seperti ini harus kita pertahankan. Siapa lagi kalau tidak rakyat sendiri yang menjaga,” tambahnya. (ed)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA