HomeJAWA TIMURNGAWIPerkim Putus Kontrak Proyek Pavingisasi Rp 1,2 M

Perkim Putus Kontrak Proyek Pavingisasi Rp 1,2 M

Purwono, Kadin Perkim Ngawi.
Ngawi, suaramedianasional.co.id – Semakin banyak torehan proyek tidak beres sisa tahun 2018 lalu. Selain putus kontrak untuk proyek Taman Sukowati yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup, ternyata Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman juga melakukan langkah serupa.
Ironisnya proyek putus kontrak ini terjadi untuk pavingisasi, sebuah pekerjaan infrastruktur yang sering dipandang masyarakat awam sebagai pekerjaan yang tidak rumit. “Kita putuskan kontrak karena sampai masa jatuh tempo tidak selesai yakni 24 Desember dan menjanjikan akan selesai 27 Desember 2018, ternyata tetap tidak bisa menuntaskan,” ujar Purwono, Kepala Dinas Perkim Ngawi.
Proyek pavingisasi itu sendiri bersumber dana APBD 2018 sebesar Rp 1,2 M lebih. Diakui oleh Purwono, uang muka sebesar 30 persen sudah dikucurkan sejak awal pekerjaan. Pelaksana proyek yaitu CV. Baladewa juga memberikan bank garansi. “Sampai kami break contract itu, progress pekerjaan mencapai 60 persen,” ujar Purwono.
Dinas Perkim akhirnya memutuskan kontrak dan hanya membayar pekerjaan sesuai yang dilakukan pelaksana. Diakui pula, ada sanggahan dan pernyataan tidak terima dari pelaksana proyek. “Namun kami juga temukan beberapa hal yang tidak jujur, misalnya soal surat keterangan terampil (SKT) untuk mandor, janji penyelesaian dan sebagainya,” ungkap Purwono.
Pemutusan kontrak itu juga dilakukan Dinas Perkim setelah konsultasi dan atas saran Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintah dan Pengaman Daerah (TP4D).
Adanya pemutusan kontrak ini menurut Purwono, juga sudah dia usulkan untuk segera ditindaklanjuti dengan black list atas nama perusahaan pelaksananya. “Sedangkan penyempurnaan proyeknya akan kita lanjutkan saat perubahan APBD 2019,” pungkas Purwono. (ari)
ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA