HomeJAWA TIMURPemkab Probolinggo Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

Pemkab Probolinggo Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII

Pj Sekda Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto sebagai Irup Hari otoda ke XXVIII.

Probolinggo, SMN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memperingati Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-XXVIII tahun 2024 dalam upacara bersama di halaman depan Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (25/4).

Peringatan Hari Otoda ke-XXVIII ini mengambil tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”. Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Komandan upacara adalah Camat Kuripan Taufiq, Perwira upacara adalah Kepala Bidang Kajian Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Budi Utomo serta pembaca sejarah singkat Hari Otonomi Daerah adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Hudan Syarifuddin.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian mengatakan, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah, dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” katanya.

Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. “Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya,” jelasnya.

Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.

“Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien,” terangnya. (ed)

Temukan Berita Menarik Lainya Google News !!

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA