HomeJAWA TIMURPemerintah Kabupaten Lumajang Ajukan 14 Raperda, Paripurna Membahas 7 Raperda

Pemerintah Kabupaten Lumajang Ajukan 14 Raperda, Paripurna Membahas 7 Raperda

ruang sidang paripurna.

Lumajang, SMN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengajukan 14 (empat belas) rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Lumajang untuk dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Namun dari 14 (empat belas) Raperda tersebut, hanya 13 (tiga belas) yang telah disetujui dan dimasukan dalam Propemperda 2024 ini.

“Untuk itu, pada kesempatan pertama ini, saya mengajukan 7 (tujuh) Raperda untuk dibahas dan disetujui bersama pada Masa Persidangan Kesatu DPRD Tahun 2024,” kata Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni dalam sambutannya, Rabu (24/4).

Adapun ketujuh Raperda tersebut diantaranya ada Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lumajang Tahun 2024- 2044, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Yang pertama, dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, dijelaskan, untuk Kabupaten/Kota memiliki Kewenangan pada sub-urusan Jasa Konstruksi yang meliputi penyelenggaraan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, serta pengawasan terhadap tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi,” terangnya.

Menurut Pj Bupati Lumajang, hal ini perlu dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan jasa konstruksi di daerah dan yang lebih penting menjaga kualitas dari hasil penyediaan jasa konstruksi, sehingga pemerintah dapat melindungi masyarakatnya sebagai pengguna jasa konstruksi.

“Oleh karenanya pembentukan Raperda Jasa Konstruksi ini merupakan agenda publik yang penting dan strategis karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Yang kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Industri Kabupaten (RPIK) yang mengacu kepada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional dan Kebijakan Industri Nasional.

“RPIK nantinya disusun dengan tujuan memberikan arah dan landasan hukum perencanaan pembangunan industri, yang terstruktur dan terencana untuk memajukan kesejahteraan umum serta untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” imbuhnya lagi.

Sebab, Kabupaten Lumajang, menurutnya, memiliki potensi industri yang cukup beragam. Hal ini perlu digali dan dijadikan unggulan di daerah. Pj Bupati Lumajang, menyadari bersama globalisasi dan liberalisasi ekonomi saat ini telah membawa dinamika perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi usaha ekonomi masyarakat.

Ketiga, terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dikatakan Indah Wahyuni, akan mengarahkan visi, misi tujuan, serta sasaran pembangunan daerah pada tahun 2025-2045.

“Visi RPJPD Kabupaten Lumajang Tahun 2025-2045 dirumuskan dan kami usulkan sebagai berikut: Terwujudnya Kabupaten Lumajang Yang Berdaya Saing, Sejahtera Dan Berkelanjutan,” jawabnya.

Visi tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Propinsi Jawa Timur ini, dijabarkan dalam 7 (tujuh) misi sebagai berikut, diantaranya Mewujudkan Pemerataan SDM yang Unggul dan Berdaya Saing, Pembangunan Ekonomi Inklusif, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Memantapkan Stabilitas Wilayah dan Ekonomi Makro Daerah, Penguatan Ketahanan Daerah, Pangan dan Sosial Budaya, Mewujudkan Pemerataan Konektivitas Wilayah dan Mewujudkan Pemerataan Sarana Prasarana Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan.

Selanjutnya, dengan asumsi kebutuhan sama dengan tahun 2024, maka Pemerintah merencanakan dana cadangan sebesar Rp 60 miliar yang dibagi menjadi 4 (empat) tahun anggaran. Maka setiap tahun Pemerintah Daerah akan mencadangkan dana dalam APBD sebesar Rp 15 miliar.

“Dana cadangan tersebut akan mulai dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2025 sampai tahun 2028. Dengan demikian APBD Kabupaten Lumajang akan lebih ringan dalam membiayai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2029-2034 mendatang,” urainya.

Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tahun 2015, regulasi terkait Desa terus mengalami perkembangan dan perubahan, maka utamanya berkaitan dengan ketentuan persyaratan perangkat desa, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, kerjasama desa, lembaga adat desa, serta pengelolaan aset desa. 

“Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 yang menyatakan bahwa persyaratan perangkat desa berupa terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengakibatkan persyaratan perangkat desa tentang domisili dalam Perda Nomor 7 Tahun 2015 perlu disesuaikan,” papar Indah.

Selain itu, diungkapkan Indah Wahyuni, adanya perubahan ketentuan mengenai besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam beberapa regulasi yang mengatur Pedoman Penyusunan APBD dan Pedoman Penyusunan APB Desa mengharuskan kita untuk mengubah beberapa ketentuan terkait besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa diharuskan untuk menganggarkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah desa. Hal ini tentunya perlu kita sepakati bersama agar dalam Penyusunan APBD nantinya terdapat kepastian dan dalam pelaksanaanya terdapat dasar hukum yang pasti,” jelasnya.

Adanya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru, Indah Wahyuni mengatakan kalau Perubahan ini dilatarbelakangi perlunya mencatat kembali besaran Modal yang disetor Pemerintah Daerah dan mengakomodir rencana adanya Penyerahan Barang Milik Daerah hasil dari Kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

“Adapun Perubahan Penyertaan Modal dimaksud adalah Perubahan besaran Modal Dasar dari Rp 80.959.511.806,91 menjadi Rp 180.727.373.990,00. Besaran tersebut merupakan besaran Modal yang sudah disetor Pemerintah Daerah sebesar Rp 61.024.725.983,75. Serta mengakomodir rencana Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mahameru sebesar Rp 118.030.832.006,25, yang merupakan penyerahan Barang Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk bangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hasil dari beberapa kegiatan yang bersumber dari dana DAK, Hibah Pemerintah Pusat dan Inpres,” ungkap Indah Wahyuni lagi.

Setelah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah terjadi perubahan dan perkembangan regulasi terkait perangkat daerah.

“Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai pelaksana fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan untuk menyelaraskan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan,” katanya menjelaskan.

Dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dikatakan Indah Wahyuni, diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah sebagai sebagai perangkat daerah pelaksana fungsi penunjang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Menidaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

“Dengan harapan, dengan menyelaraskan nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana penjelasan di atas pelaksanaan fungsi Perangkat Daerah yang diubah yaitu BKD dan BAPPEDA bisa lebih optimal dalam kinerjanya,” tutupnya. (Tik)

Temukan Berita Menarik Lainya Google News !!

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA