HomeADVERTORIALPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketentuan Umum Yang Perlu Diketahui

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Peraturan daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah kabupaten Kediri nomor 12 tahun 2012;
  3. Peraturan daerah kabupaten Kediri nomor 7 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja dispenda;
  4. Peraturan bupati Kediri nomor 27 tahun 2011 tentang penjabaran tugas dan fungsi dinas pendapatan daerah kabupaten Kediri;
  5. Peraturan bupati Kediri nomor 36 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan PBB – P2 di kabupaten Kediri;
  6. Peraturan bupati Kediri nomor 37 tahun 2012 tentang petunjuk taknis tatacara pelaksanaan PBB – P2 di kabupaten Kediri;
  7. Keputusan bupati Kediri nomor: 188.45/386/418.32/2012 tentang pelimpahan sebagian kewenangan dibidang pelayanan pelaksanaan PBB – P2;
  8. Keputusan kepala dispenda kabupaten Kediri nomor 061.2/2993/418.57/2012 tetang standar operasional prosedur (SOP) tata cara pelaksanaan pajak bumi dan bangunan perdesan dan perkotaan (PBB-P2).

 

Pengertian:

  1. Pajak daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  3. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
  4. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
  5. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
  6. Surat pemberitahuan pajak terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
  7. Nilai jual objek pajak, yang selanjutnya disingkap NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh fdari transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, ata nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
  8. Surat pemberitahuan objek pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

 

Objek Pajak

Objek pajak PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Termasuk dalam pengertian bangunan adalah: 1) Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemenya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan teresbut; 2) Jalan tol; 3) Kolam renang; 4) Pagar mewah; 5) Tempat olahraga; 6) Galangan kapal, dermaga; 7) Taman mewah; 8) Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan 9) Menara.

Objek pajak tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. Digunakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintah;
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud untuk memperoleh keuntungan;
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dilaksanakan oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. Digunakan oeh badan atau perwakilan lembaga internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

 

SUBJEK PAJAK

Subjek pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, mengusai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

 

DASAR PENGENAAN PAJAK

  1. Dasar Pengenaan Pbb-P2 Adalah NJOP.
  2. NJOP sebagaimana dimaksud pada nomor 1 terdiri dari NJOP tanah dan NJOP bangunan.

 

TARIF PAJAK

Tarif pajak dan bangunan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk NJOP sampai dengan RP. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
  2. Untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen)

 

PENGHITUNGAN PAJAK

Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak.

Yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP:

  1. Wajib pajak yang hanya mempunyai satu bidang tanah dan/atau bangunan.
  2. Wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu bidang terdiri dari tanah dan bangunan semua, pengurangan NJOPTKP-Nya diberikan pada objek pajak yang ketetapan PBBnya terbesar.

 

MUTASI

Wajib pajak dapat mengajukan mutasi atas data Objek/Subjek PBB-P2 yang diakibatkan oleh jual-beli, waris, hibah/sebab lain yang mengakibatkan berubahnya Objek/Subjek PBB-P2.

 

PEMBETULAN

Pembetulan meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi tidak mengandung persengkokolan antara fiskus dan wajib pajak, berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan terhadap surat keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut:

  1. SPPT;
  2. SKPD;
  3. STPD;
  4. Surat keputusan pemberian pengurangan PBB-P2;
  5. Surat keputusan pengurangan denda administrasi;
  6. Surat keputusan pembetulan;
  7. Surat keputusan keberatan;
  8. Surat keputusan pemberian imbalan bunga;
  9. Surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, surat keputusan penghapusan sanksi asministrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, atau surat keputusan pembatalan ketetapan pajak.
  • Permohonan pembetulan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya secara perseorangan.
  • Dikecualikan dari ketentuan permohonan pembetulan surat ketetapan PBB-P2 berupa SPPT PBB-P2 dapat diajukan secara kolektif.

 

PEMBATALAN

  1. Pembatalan atas SPP/SKPD/STPD PBB-P2 dapat dilakukan apabila SPPT/SKPD/STPD PBB-P2 tersebut tidak benar yang seharusnya tidak diterbitkan.
  2. Ketidakbenaran SPPT/SKPD/STPD PBB-P2 meliputi :
  3. Data trouble objek pajak bumi dan/atau bangunan yang sama; dan/atau
  4. Objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak ditemukan.

 

PENGURANGAN KETETAPAN

  1. Pengurangan SPPT/SKPD/STPD PBB-P2 dapat diberikan kepada wajib pajak: a) Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; b) Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  2. Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya untuk: a) Wajib pajak orang pribadi meliputi: (1) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya; (2) Objek pajak berupa lahan pertanian/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas, wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah; (3) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang penghasilannya berasal sari pensiunan, sehingga kewajiban membayar PBB-P2 sulit dipenuhi; (4) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB-P2 sulit dipenuhi; (5) Objek pajak yang wajib pajaknya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual objek pajak (NJOP) per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan. (6) Wajib pajak badan meliputi objek pajak yang wajib pajaknya adalah wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas tahun pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
  3. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peritistiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  4. Sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman dan/atau wabah hama tanaman. a) Pengurangan diberikan kepada wajib pajak atas PBB-P2 yang terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD PBB-P2. b) PBB-P2 terutang yang tercantum dalam SKPD adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi. C) SKPD yang telah diberikan pengurangan tidak dapat dimintakan denda administrasi.

 

PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

  • Permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi diajukan secara perorangan.
  • SPPT / SKPD / STPD PBB-P2 yang telah diajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi aministrasi tidak dapat diajukan kembali.
  • Keputusan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian atau menolak.
  • Keputusan penghapusan atau pengurangan sanksi adminstrasi didasarkan pada hasil penelitian.

 

TEMPAT PEMBAYARAN

Pembayaran PBB-P2 dilakukan ditempat pembayaran (TP). Pembayaran PBB-P2 dikabupaten Kediri dilaksanakan secara on-line sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui:

  1. Kantor Kecamatan se Kabuapten Kediri
  2. Bank Jatim (Kantor Kas Pembantu Dan Payment Point Bank Jatim se Kabupaten Kediri, ATM bank jatim)
  3. Bank Jatim se Indonesia

 

(Advertorial ini dipersembahkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri) www.kedirikab.co.id

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA