HomeSUMATERA SELATANMUSI RAWAS UTARAMusrenbang RKPD 2025 Tingkat Kecamatan Rawasulu Muratara, 51 Usulan Menjadi Skala Prioritas

Musrenbang RKPD 2025 Tingkat Kecamatan Rawasulu Muratara, 51 Usulan Menjadi Skala Prioritas

Muratara, SMN – Musyawarah Rencana Pembangunan atau Musrenbang, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, digelar Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu, Rabu (6/3).

Musrenbang RKPD 2025 berlangsung di balai Kelurahan Pasar Surulangun, dihadiri tim Musrenbang Bappeda Muratara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A).

Kepala Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, serta Inspektorat Kabupaten Muratara, Kapolsek Rawasulu. pendamping desa, Kepala Desa di Kecamatan Rawas Ulu, tokoh masyarakat,BPD.

Camat Rawas Ulu M. Yusnadi melakukan penandatanganan pada Musrenbang RKPD tahun 2025 di balai Kelurahan Pasar Surulangun

Tema yang diusung dalam Musrenbang kali ini ialah “Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat melalui Peningkatan Infrastruktur dan Tata Kelola Pemerintah”. Musrenbang dilaksanakan untuk mengakomodir usulan kegiatan melalui pendekatan bottom-up planning.

Pidato camat Rawasulu Musrenbang di tingkat kecamatan, merupakan tahapan Musrenbang kedua. Setelah sebelumnya dilaksanakan Musrenbang di tingkat desa atau kelurahan. Baik Musrenbang di tingkat desa/kelurahan maupun di tingkat kecamatan, akan diputuskan usulan yang menjadi skala prioritas.

Pemerintah kecamatan mengharapkan Musrenbang yang dilaksanakan tak hanya sekedar seremonial semata.

“Namun, harus menghasilkan perencanaan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat diberbagai bidang” kata Camat.

Musrenbang RKPD tahun 2025 di balai Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Rabu

Pada Musrenbang di tingkat kecamatan Rawas Ulu kali ini, imbuh Camat, usulan dari 16 desa serta satu kelurahan sebanyak 188 usulan. Dari jumlah usulan itu, akan diputuskan tiga usulan skala prioritas dari setiap desa/kelurahan.

Jadi, total usulan skala prioritas sebanyak 51 usulan. Sejak berlakunya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), semua usulan itu harus diinput kedalam SIPD. Jika tidak terinput, maka kegiatan yang diusulkan tidak dapat didanai dan dilaksanakan.

 “Maka, dengan adanya SIPD ini, sistem perencanan menjadi lebih smart, yaitu spesifik, terlaksana, memiliki dasar argumen dan tepat waktu” tandas Camat. (ZIL)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA