HomeBERITAMenurut Bukasan, Pemasangan APK di Pohon Dengan Cara Dipaku Bisa Merusak Kambium...

Menurut Bukasan, Pemasangan APK di Pohon Dengan Cara Dipaku Bisa Merusak Kambium Pohon

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Bukasan saat bersama awak media

Lumajang, SMN – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, mulai banyak dijumpai atribut partai politik dari partai peserta pemilu dan para calon anggota legislatif di berbagai tempat. Salah satu yang masih menjadi sasaran favorit tempat pemasangan atribut parpol atau APK adalah pohon, apalagi tempatnya strategis.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Bukasan, larangan pemasangan atribut parpol dan APK tertuang dalam UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 serta Perda Kabupaten Lumajang Nomor 11 tahun 2005 yang saat ini sudah diperbarui.
“Untuk kelestarian lingkungan dan regulasi yang ada, pemasangan APK dipohon dengan cara dipaku tidak diperbolehkan,” tegas Bukasan, Minggu (23/7).
Larangan ini bukan hanya berlaku untuk atribut parpol dan APK saja, melainkan pada semua pemasangan iklan. Hal ini dikarenakan pemasangan atribut parpol, APK ataupun iklan tersebut biasanya menggunakan paku atau kawat yang ditancapkan ke pohon sebagai pengait.
“Paku yang ditancapkan pada batang pohon hidup, apalagi dalam jangka waktu yang lama, akan merusak kambium lingkaran pada kayu tersebut, sehingga bisa menyebabkan pohon tersebut mati,” terangnya. (Tik)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA