HomeDKI JAKARTAMengupas Hak Menguasai Negara dalam Perspektif Hukum Agraria

Mengupas Hak Menguasai Negara dalam Perspektif Hukum Agraria

Webinar Perkumpulan IKA MIH UKI 

Jakarta, SMN – Perkumpulan IKA MIH UKI menggelar webinar dengan mengangkat tema “ Hak Menguasai Negara dalam Perspektif Hukum Agraria. Jumat (15/9/2023).

Webinar ini diawali sambutan Berry Sidabutar Ketua Umum IKA MIH UKI dan Advokat juga menghadirkan 2 (dua) narasumber yang mumpuni dibidangnya yakni, Tri Chandra Aprianto Asisten Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah dan Syaiful Bahari Mahasiswa Prodi doktor Hukum UKI.

Acara webinar ini dipandu oleh Diana. R.W. Napitupulu dosen tetap Prodi MH UKI dan Sekretaris Umum IKA MIH UKI.

Tri Chandra mengatakan tema yang diangkat sangat menarik karena penataan dan penguasaan sumber agraria untuk kemakmuran rakyat ini senter dibahas sejak puluhan tahun.

“Nah ini satu hal yang sangat penting. Jadi “Hak Menguasai Negara dalam Perspektif Hukum Agraria” adalah satu tema mungkin sampai sekarang ‘panas’,” ungkapnya.

Tri memandang hal ini melalui ilmu sejarah, menurutnya faktor sosial dan hukum sering dilupakan. Bicara soal hak menguasai negara kata Tri, bagaimana yang satu terletak pada penguasaan kapital. Sementara yang satunya adalah bagaimana soal Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengelolaan sumber sumber agraria.

Tri menawarkan satu gagasan yakni bagaimana undang-undang pokok agraria yang hanya dijadikan leditimakum itu perlu kita repitalisasi dalam arti bagaimana mewujudkan cita-cita republik yang termasuk dalam UUD 1945 seperti melindungi, memajukan, mencerdaskan, dan perdamaian abadi.

Disisi lain Syaiful Bahari Mahasiswa Prodi Doktor Hukum UKI memaparkan, lebih dari lima dekade sejak terbitnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), ketimpangan penguasaan tanah dan sumberdaya alam (agraria) masih terjadi. Akibatnya, konflik agraria selalu menjadi isu dominan baik di tingkat lokal dan nasional.

“Negara sesungguhnya memiliki peran penting dalam mengurangi ketimpangan agraria dan menciptakan keadilan sosial sebagaimana amanat yang diberikan UUD 1945, khususnya dalam paragraf keempat, yakni mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum,” tuturnya.

Lebih khusus ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat”. Konsep pemberian hak penguasaan kepada negara dikenal dengan Hak Menguasai Negara (HMN).

Pandangan Syaiful, dari serangkaian judicial review yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi terkait hak menguasai negara, setidaknya ada pelurusan tafsir atau pemaknaan tentang hak menguasai negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Karena sejak tahun 1960 sampai 2003 tidak ada tafsir yang baku (permanent jurisprudence) mengenai hak menguasai negara sehingga menimbulkan multi tafsir atau penyimpangan pemaknaan dalam setiap perdebatan dan perumusan peraturan perundang-undangan, jelasnya.

“Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (lian)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA