HomeJAWA TIMURKPU Kota Probolinggo Umumkan DCT Legeslatif Pemilu Tahun 2024

KPU Kota Probolinggo Umumkan DCT Legeslatif Pemilu Tahun 2024

Ketua KPU Achmad Hudri didampingi Komisioner saat Pers Rilis.

Probolinggo, SMN – Setelah menyelesaikan rangkaian tahapan proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo mengumumkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) yang akan berkontestasi untuk Pemilu tahun 2024, Sabtu (4/11)

Ketua KPU Achmad Hudri menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan melalui rapat pleno yang telah dilaksanakan dengan menetapkan DCT maka KPU harus mengumumkan kepada seluruh masyarakat melalui berbagai media.

“Proses pencalonan dimulai pada tanggal 24 April 2023 dan berakhir dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023. Tahapan pencalonan ini melibatkan 17 partai politik peserta Pemilu dan meliputi 7 tahapan utama,” jelasnya.

Achmad juga menjelaskan tahapan-tahapan yang sudah dilalui, yaitu Tahapan pertama adalah pengumuman pengajuan bakal calon. Bakal calon yang mengajukan diri berjumlah 409 orang, terdiri dari 239 laki-laki dan 170 perempuan dari berbagai partai politik.

Tahapan selanjutnya yaitu Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Hasilnya 30 bakal calon mengundurkan diri karena tidak memenuhi persyaratan.

Tahapan berikutnya yaitu tahapan proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Dalam tahapan ini, partai politik diberi kesempatan untuk mengajukan perbaikan pada bakal calon yang awalnya ditolak.

“Kemudian Tahapan berikutnya KPU menyusun Daftar Calon Sementara (DSC) dan Tahapan Penetapan DCT yang sudah dianggap final yaitu sebanyak 296 orang bakal calon, terdiri dari 168 laki-laki dan 128 perempuan, yang akan mengikuti kontestasi  pemilihan nanti,” jelas Ketua KPU.

Achmad menambahkan bahwa setelah ditetapkan dan diumumkan DCT sudah tidak dapat lagi dibatalkan atau dicoret terkecuali calon tersebut berhalangan. ” Setelah diumumkan DCT tersebut tidak bisa dibatalkan atau dicoret, namun apabila calon tersebut berhalangan tetap itu baru bisa, contoh calon meninggal dunia, atau terpidana dan telah ada putusan inkra dari pengadilan,” tambahnya. (ed)

*Daftar Calon Tetap

DCT-KOTA-PROBOLINGGO_

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA