HomeJAWA TIMURKPU Kota Probolinggo Lakukan Sosialisasi Alat Peraga Kampanye dan Tahapan Kampanye Kepada...

KPU Kota Probolinggo Lakukan Sosialisasi Alat Peraga Kampanye dan Tahapan Kampanye Kepada Parpol

Probolinggo, SMN – Tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 telah memasuki tahap kampanye. Untuk menciptakan kampanye yang sehat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar tahapan sosialisasi terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan tahapan kampanye kepada pimpinan partai politik, Jum’at (24/11).

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Radfan Faisal, menyampaikan pentingnya pemasangan alat kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Waktu yang diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku yakni dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan tentunya ini menjadi pedoman kita bersama di lapangan nantinya, kampanye yang akan dilaksanakan oleh partai politik, baik itu secara kelembagaan maupun secara mandiri,” jelasnya.

Radfan juga menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, agar setiap peserta pemilu juga memahami lokasi yang diizinkan untuk memasang alat kampanye serta mengikuti aturan dengan baik sehingga pemilu di Kota Probolinggo berjalan dengan lancar, baik dan transparan.

“Kami berharap tidak ada hal-hal yang dilanggar, kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu, baik itu kampanye Presiden dan Wakil Presiden, kemudian DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas nya.

Radfan juga menjelaskan terkait kuwajiban KPU dalam hal pemasangan alat peraga yang jumlahnya hanya 3 Alat Peraga Kampanye yang menjadi kwajiban KPU.

Ketua KPU Achmad Hudri, dalam sambutannya mengatakan bahwa pada intinya KPU melaksanakan tahapan pemilu,sesuai dengan peraturan perundangan yang telah ditetapkan dan sekarang memasuki Tahapan kampanye.

“Ini tahapan prosedur al yang wajib kita sampaikan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan KPU nomor 15, yang mengatur tentang APK dan tata cara kampanye secara detail,” katanya.

Lebih lanjut Hudri, menjelaskan disetiap pelaksanaan pemilu selalu mengalami perubahan sistem kampanye dan cara pemasangan APK.

“Alat peraga kampanye itu perlu digunakan, karena setidaknya ada pesan yang disampaikan kepada masyarakat, paling tidak nama calon tersebut,” jelasnya.

Achmad juga menyampaikan bahwa mulai tanggal 28 November sudah bisa dipasang Alat Peraga Kampanye di titik-titik tertentu yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama.

“Titik titik tersebut sudah diinfetalisir, disepakati bersama dan harapannya semoga tetap dipatuhi sebagaimana mesti nya.” harapnya. (ed)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA