HomeBERITAKesal Sang Kekasih Diejek, Pelaku Nekat Sabet Korban dengan Parang

Kesal Sang Kekasih Diejek, Pelaku Nekat Sabet Korban dengan Parang

Pelaku berinisial SBN (34)

Jakarta Barat, SMN – Insiden penyabetan terjadi di depan hotel di kawasan Pinangsia Tamansari Jakarta Barat sekira pukul 08.00 WIB. Sabtu, (9/9)

Kejadian tersebut menyebabkan 1 orang berinisial JT (56) mengalami luka serius termasuk luka robek pada perut dan dada kiri, luka lecet pada punggung kiri, serta luka robek pada arteri punggung tangan kanan dan putusnya jempol (ibu jari) kanan korban.

Pelaku penyabetan berinisial SBN (34) berhasil diamankan oleh Polsek Metro Tamansari. Dalam keterangannya  Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda mengungkapkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena kesal kekasihnya diejek oleh korban.

“Pelaku penganiayaan tersebut sudah berhasil kami amankan, motifnya karena kesal kekasihnya diejek oleh korban,” ujarnya. Sabtu, (30/9)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa korban sendiri lah yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Setelah mengajukan laporan, korban segera dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Fredinan menjelaskan insiden bermula ketika korban menggoda dan menghina kekasih pelaku di hall singing hotel di kawasan tersebut sekira pukul 19.30 WIB.

“Putri, sini. Mau tidak uang 5000. Nyanyi-nyanyi” ucap Kompol Roland seraya mengikuti ucapan korban.

Mendengar hal itu, pelaku tersinggung. Pada hari Jumat (7/9) sekira pukul 20.30 WIB saat hall singing hotel akan tutup, korban bertemu kembali dengan pelaku dan menantangnya untuk berkelahi.

Keesokan harinya perkelahian tidak dapat dihindari. Sekira pukul 06.30 WIB pelaku berkelahi dengan korban dan membawa parang. Karena dirasa sudah tersudutkan, korban kemudian mengambil balok untuk perlindungan diri. Karena hal ini, pelaku semakin tersulut emosi yang mengakibatkannya menyerang korban dengan parang.

Setelah melakukan serangan, pelaku melarikan diri ke Medan Sumatera Utara.

“Pelaku sempat melarikan diri ke Medan sebelum kembali lagi ke Jakarta dan kemudian ditangkap di Jalan Semut Ujung RT 01/05 Penjaringan Jakarta Utara pada 26 September 2023,” pungkas Roland.

Pelaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dijerat dengan pasal 351 Kuhpidana. (lian)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA