HomeBERITAKejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras

Kejari Blitar Tahan Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras

Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo saat wawancara bersama awak media

Blitar, SMN – Penahanan terhadap Kabag Marketing BPR HAS inisial DTS itu disampaikan Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada media di kantornya, Selasa (26/9/2023).

“Penahanan terhadap kabag marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh Direktur BPR Hambangun Artha Selaras yang kasusnya sudah kita sidangkan,” ungkap Agung.

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut Direktur BPR diputus 6 tahun lalu kemudian ia mengajukan banding yang membuat hukumannya turun menjadi 5 setengah tahun. Sekarang ini, kata Agung, masih proses kasasi.

“Jadi rentetannya itu, disitu ada Kabag marketingnya. Maka hari ini kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Agung pun mengungkapkan, modus Direktur dan Kabag Marketing BPR HAS tersebut antara lain menyalahgunakan kewenangan yaitu SOP yang mereka punya tidak sesuai dengan yang di lapangan.

“Intinya itu, jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga tidak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan),” jelas Agung.

Pemkab Blitar kemudian mengetahui bahwa BPR miliknya itu tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya, kata Agung, juga tergerus.

“Sesudah itu baru diselidiki di situ, rupanya memang faktanya tidak sesuai SOP,” terang Agung.

“Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk kabag marketingnya,” sambungnya.

Agung menambahkan, kasus ini terjadi beberapa tahun lalu sebelum Covid-19. Kerjasama alias kong kalikong antara pihak BPR HAS dan nasabahnya tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar 6 hingga 7 milliar. (mam)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA