HomeBERITAKabupaten Mojokerto Bagikan Sertifikat Pertanahan

Kabupaten Mojokerto Bagikan Sertifikat Pertanahan

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Budiono, saat menyerahkan sertifikat pertanahan

Mojokerto, SMN – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Budiono, menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Aset Pemerintah Mojokerto, Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Hak Pakai Pemerintah Desa, Sertifikat PTSL Hak Milik Warga Purworejo, dan Sertifikat Hak Wakaf atas nama Nahdlatul Ulama.

Bupati Ikfina menyampaikan, saat ini telah banyak banyak upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN yang mendorong pendaftaran kepemilikan tanah.

“Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat hukum adat, yang ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal,” tuturnya melalui rilis Humas Pemkab Mojokerto, Selasa (26/9/2023). 

Tak hanya itu, pendaftaran tanah untuk keperluan beribadah masyarakat juga terus didorong agar memiliki administrasi yang sah dan kuat. 

“Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah. Seperti gereja, pura, masjid, dan lain-lain. Ini dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, sehingga umat-umat beragama dapat beribadah dengan tenang,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) tahun 2023 yang juga peringatan Hari Lahir Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang ke-63 di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto, Senin (25/9/2023). (kmf)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA