HomeTNIJebak Tikus Pakai Listrik Resmi Dilarang

Jebak Tikus Pakai Listrik Resmi Dilarang

Lamongan, Suaramedianasional.co.id- Tiga pilar di Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan melarang adanya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik di area persawahan.

Larangan itu, diberlakukan dengan adanya sosialisasi yang saat ini digencarkan di setiap Desa.

“Larangan penggunaan jebakan dengan metode itu, ditujukan untuk mengantisipasi timbulnya korban nyawa,” kata Plt Danramil Sarirejo, Peltu Teguh. Selasa (07/12).

Selain dilakukan di setiap Desa, Teguh menyebut sosialisasi itu juga dilakukan secara langsung terhadap para petani yang ada di setiap Desa.

“Kita juga melakukan pemasangan baner berupa himbauan larangan menggunakan metode itu,” bebernya.

Beberapa langkah, menurutnya telah diberlakukan bagi petani yang kedapatan melanggar adanya peraturan itu. Salah satunya, sanksi tegas.

“Tentunya kita berikan peringatan, dan teguran keras,” bebernya. *

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA