HomeJAWA TIMURFenomena Penjualan Seragam Mahal di Lembaga Pendidikan Kabupaten Lumajang

Fenomena Penjualan Seragam Mahal di Lembaga Pendidikan Kabupaten Lumajang

Seragam SD, SMP, SMA

Lumajang, SMN – Menjelang penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2024/2025, marak lembaga pendidikan yang menjual seragam sekolah kepada peserta didiknya. Hal tersebut ternyata membuat masyarakat khawatir.

Seperti disampaikan salah satu wali murid, As’ ari, yang mengatakan jika pihak sekolah  menjual seragam jauh lebih mahal dari harga yang ada di pasaran atau di toko.

“Problem seragam yang dijual sekolah dari tahun ke tahun selalu sama, mulai dari masalah harga yang terlalu mahal dibandingkan di pasaran atau di toko, semoga tahun ini bisa ada perubahan,” kata As’ari, Jumat, (15 /3).

Dia sampaikan juga, jika harga per stel baju seragam siap pakai di toko hanya Rp 150 ribu, sedangkan kain di sekolah harganya Rp 150 ribu, masih ditambah ongkos jahitnya Rp 150 ribu, kalau ditotal menjadi Rp 300 ribu.

“Ini sudah menjadi rahasia umum, tahun ajaran baru menjadi kesempatan bagi sekolah untuk mencari untung dari penjualan seragam. Kalau kaos olah raga wajarlah, lah ini seragam inti, yang waktu itu hanya diberikan lembaran kain,” keluhnya lagi.

Saat ini, masyarakat sudah bisa membandingkan, lebih murah yang mana, jadi persoalan ketika harga yang dijual di sekolah lebih mahal dari yang ada di luaran, ini akan menjadi persoalan. Belum lagi, tahun kemarin saja kain seragammnya tidak layak dijadikan sebagai seragam sekolah, karena panas dan bahannya sangat elek sekali.

“Sebenarnya jual beli seragam sekolah itu sesuatu yang lumrah, namun saat ini sekolah sudah dilarang mewajibkan wali murid membeli seragam di sekolah, artinya boleh beli di luar, namun kenyataannya berbeda,” ujarnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang pun menyoroti fenomena seragam mahal yang ada di lembaga pendidikan. Menurut Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Rochim, apa yang dikeluhkan wali murid di Kabupaten Lumajang, sudah menjadi potret yang terjadi di sekolah negeri lain.

Rochim menilai, kalau harga kain seragam itu memberatkan. Apalagi yang dibeli dari sekolah baru berupa kain. Wali murid masih perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahit seragam.

“Masalah harga seragam yang memberatkan wali murid ini sudah terjadi bertahun-tahun. Seharusnya ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang harga seragam sekolah yang dijual oleh koperasi/toko sekolah, sehingga lagi-lagi, dalam kasus ini. Pemerintah harus hadir dalam bentuk regulasi, terutama untuk sekolah-sekolah negeri,” harapnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, Agus Salim, ketika dimintai keterangan, menjawab kalau hal itu merupakan policy dari pihak sekolahan.

“Itu policy sekolah, saya ingin tanya dulu, apakah siswa itu butuh apa tidak kaos olah raga? Dan seragam sekolah siswa itu butuh tidak atribut identitas? Ini yang harus dipahami dulu,” papar H Agus Salim melalui selularnya.

Ditempat lain, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, saat dihubungi menjelaskan, jika ada yang mengeluh terkait dengan seragam sekolah, bisa dibicarakan secara baik-baik dengan lembaga yang bersangkutan.

“Nanti akan kami diskusikan dengan dinas terkait, sebab anggaran seragam gratis pada tahun ini sudah dilepas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, jadi butuh waktu untuk pembahasan ulang seperti apa formulanya,” katanya. (Tik) 

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA