HomeJAWA TIMURNGAWIDinkop Minta Masyarakat Waspadai Koperasi Nakal, Janjikan Iming-Iming Lunaskan Hutang, Tarik Dana...

Dinkop Minta Masyarakat Waspadai Koperasi Nakal, Janjikan Iming-Iming Lunaskan Hutang, Tarik Dana Nasabah

Karyadi, Kabid Koperasi Dinkop UKM Ngawi
Karyadi, Kabid Koperasi Dinkop UKM Ngawi

Ngawi, SMN – Dinas Koperasi Perindustrian dan UKM Kabupaten Ngawi meminta masyarakat waspada dengan banyaknya praktik perkoperasian palsu. Saat ini, bukan hanya di Ngawi, terdapat praktik berkedok koperasi dengan memberika iming-iming pada nasabahnya setelah mereka membayar sejumlah uang. “Jadi praktiknya itu, dengan memberi imin-iming untuk melunasi hutang warga di bank atau sejumlah lembaga pembiayaan lain, syaratnya mereka dijadikan nasabah dengan membayar sejumlah uang tertentu,” ungkap Karyadi, Kabid Koperasi Dinkop UKM.

Karyadi menambahkan, penelusuran Dinkop menyebutkan bahwa koperasi tersebut bergerak dengan izin yang dikeluarkan Pemkot Malang. Dengan demikian semestinya pergerakan koperasi hanya bisa dilakukan di kota tersebut. “Izin koperasi itu ada dari pusat sehingga bisa membuka kantor cabang secara nasional, dari provinsi untuk beroperasi di seluruh provinsi, namun koperasi berinisial P ini izinnya hanya dari Pemkot Malang, semestinya hanya beroperasi di sana,” ungkap Karyadi.

Karyadi menambahkan, praktik yang dilakukan dengan memberikan iming-iming pada nasabah sudah jelas menyalahi aturan.Menurut Karyadi, modus yang dilakukan Koperasi P adalah meminta nasabah membayar minimal Rp 500 ribu dan menjanjikan melunaskan hutang di lembaga pembiayaan atau perbankan yang dimiliki nasabah tersebut. Koperasi ini tampaknya dijalankan oleh oknum dan tidak memiliki kantor cabang yang bisa dilacak keberadaannya di Ngawi. “Mereka juga mencatut nama Bank Indonesia untuk membantu urusan menalangi atau semacam tak over hutang nasabah ini. Tetapi itu semua palsu,” kata Karyadi.

Setelah ditelusuri, BI tak berurusan dengan koperasi manapun. Bahkan di daerah lain Koperasi P sudah dilaporkan melakukan penipuan. Korban di Ngawi, diharapkan untuk bisa melaporkan agar kasus seperti ini bisa ditangani pihak berwajib. “Kami juga sudah memberi informasi pada kepolisian namun tanpa adanya laporan bahwa ada korban merasa ditipu tentu sulit mengusutnya,” ungkapnya.

Koperasi di Ngawi sendiri, menurut Karyadi, selalu didata. Dinkop baru-baru ini juga berencana menutup ratusan koperasi yang sudah tidak memiliki tanggungan dan juga tidak eksis lagi. Saat ini ada 695 lembaga koperasi yang terdata aktif dan 53 lainnya sudah tidak aktif. Dinkop berencana membubarkan 110 koperasi yang dinilai sudah tidak eksis lagi, dibuktikan dengan tidak ada usaha dan tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan tidak ada tanggapan setelah diberi surat peringatan. (ari)

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA