HomeJAWA BARATBupati Sukabumi Harap Keberadaan Bapperida Dapat Menjawab Tantangan Jaman

Bupati Sukabumi Harap Keberadaan Bapperida Dapat Menjawab Tantangan Jaman

Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat Pimpin Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, SMN – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir pandangan umum fraksi DPRD mengenai Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/3).

Marwan Hamami menyampaikan rasa terimakasih kepada fraksi-fraksi DPRD atas pandangan umum yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya. Beberapa masukan dan saran dari pandangan fraksi tersebut menjadikan bahan evaluasi untuk pembahasan Raperda tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

“Kami berkomitmen akan menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Marwan Hamami.

Bupati menjelaskan, sumber daya manusia unggul di bidang riset dan inovasi menjadi keinginan beberapa fraksi DPRD saat menyampaikan pandangan umumnya. Oleh karena itu, pengoptimalan keberadaan fungsi dari Bapperida ini akan diisi dengan SDM yang kompeten pada bidang riset dan inovasi.

“Kami sependapat karena SDM yang berkualitas dan terampil akan membawa lompatan bagi kemajuan riset dan inovasi sehingga bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki bangsa untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ujar Marwan Hamami.

Bupati menambahkan, Pemkab Sukabumi siap mengintegrasikan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi ke dalam perangkat daerah.

Dirinya berharap, keberadaan Bapperida di Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam menjawab tantangan dinamika perkembangan jaman serta bisa berkontribusi positif bagi pengembangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. (*)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA