HomeKALIMANTAN UTARABapenda Kaltara Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Bulungan Penerima Tertinggi

Bapenda Kaltara Salurkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Bulungan Penerima Tertinggi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Tomy Labo

Bulungan, SMN –  Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah kepada 5 kabupaten/kota. Ia juga sekaligus menandatangani Berita Acara Sinergi Kegiatan dan Pendanaan Pemungutan Opsen Pajak Daerah. Penyerahan dilakukan Gubernur bertempat di Aula Serbaguna, Gedung Gabungan Dinas, Rabu (6/3).       

“Tahun ini ada kenaikan 15 persen untuk kenaikan bagi hasil dibandingkan dengan tahun lalu. Paling tinggi di Bulungan,” kata Gubernur.

Total pemasukan pajak daerah yang diterima oleh pemprov sebesar Rp. 498 Milliar yang bersumber dari tujuh pungutan pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Open Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) .                                     

 “Bulungan tertinggi sebanyak Rp. 131 Miliar dengan pembagian 70 persen (Pemkab/Pemkot) 30 persen (Pemprov) dan paling banyak dari kendaraan bermotor yang memang banyak meningkat di Kaltara, kemudian bahan bakar juga menyumbang pajak yang tinggi,” tambahnya.

Gubernur juga menyampaikan kepada awak media apabila Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan beroperasi akan meningkatkan pendapatan dari PAP sekaligus mengapresiasi ketaatan wajib pajak di Kaltara.                                 

“Wajib pajak kita cukup baik. Jika PLTA Kayan beroperasi itu akan luar biasa pajak air permukaannya yang nanti akan kita hitung lagi berapa persennya yang belum bisa saya jawab, tapi akan lebih tinggi lagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” imbuhnya. Gubernur mengungkapkan dalam kurun waktu 5 sampai 6 tahun dua bendungan besar yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Kayan dan Mentarang akan rampung.                           

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, Tomy Labo mengatakan, skema DBH pajak daerah menggunakan proporsi 70 persen banding 30 persen. untuk Provinsi,” jelasnya.

Nantinya, pungutan pajak dari hasil PKB dan PBBKB tidak lagi dikumpul di Provinsi. Namun akan langsung masuk kepada masing-masing kas daerah Kabupaten/Kota dengan cara split dari prosentase 66 persen tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

“Termasuk pajak Kabupaten/Kota yang dipungut saat ini adalah pajak mineral bukan logam dan batuan, nanti untuk Opsennya 25 persen untuk provinsi,” kata Tomy.                                                 

Ia menyebutkan, bahwa hasil pungutan tersebut akan dialokasikan sebagai anggaran pengawasan. Dari total Rp 498 miliar DBH yang disalurkan ke lima Kabupaten/Kota tahun 2023, masih tersisa lima bulan dana yang belum tersalurkan dan menjadi dana kurang salur.

“Kita akan salurkan DBH tersebut pada tahun 2024. Dan secepatnya penyaluran tersebut akan diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD),” pungkasnya.                                       

Berikut rincian penyaluran DBH yang diserahkan oleh Gubernur kepada 5 Kabupaten/Kota, Kabupaten Bulungan Rp. 131.826.930.874, Kota Tarakan Rp. 90.797.216.985, Kabupaten Nunukan Rp. 126.606.002.123, Kabupaten Malinau Rp. 80.575.193.792, Kabupaten Tana Tidung Rp. 61.335.386.298. (dkisp/syah)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA