HomeBERITABantah Picu Rawan Longsor, Pengembang Perum LGH Klaim Telah Penuhi Ketentuan RTRW

Bantah Picu Rawan Longsor, Pengembang Perum LGH Klaim Telah Penuhi Ketentuan RTRW

Dinas Terkait dan Tim Gabungan melakukan investigasi di lokasi pembangunan perumahan bersubsidi. Selasa siang, 06/06/2023

Jepara, SMN – Kabar santer di berbagai platform media sosial, yang seolah menuding penggarapan lahan bagi kompleks perumahan Lestari Garden Hill, rentan menimbulkan longsor, dibantah keras oleh pengembangnya.

Agus Alesta dari PT. Alesta Grup Indonesia, selaku pengembang Lestari Garden Hill (LGH), mengklaim bahwa perumahan LGH di Dusun Ngipik, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara itu telah sesuai ketentuan.

“Kami sudah memenuhi semua prosedur perizinan, termasuk pengesahan site plan, pemantauan lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan pengesahan dokumen rencana teknis oleh dinas terkait di Kabupaten Jepara,” kata Agus Alesta.

Agus Alesta juga meyakinkan bahwa Perumahan LGH dibangun dengan menaati peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilauah (RTRW).

Agus juga membenarkan, pihaknya sebagai pengembang kompleks Perumahan LGH sudah diajak tim gabungan untuk turun ke lokasi, Selasa lalu (6/6/2023).

Tim ini dari Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jepara, Polsek Mayong, Dinas Lingkungan Hidup Jepara, Pemdes Pancur, Danramil Mayong dan Satpol PP Jepara.

“Hasil dari turun lokasi itu, menunjukkan tanah yang dituduhkan diratakan untuk Perumahan LGH itu ternyata bukan milik kami melainkan milik seorang warga Kali Pucang,” sergah Agus Lestari.

Namun, Agus Lesta mengakui memang sudah ada rencana perluasan lahan Perumahan LGH. Ada lahan sekitar lima ribu meter persegi yang saat ini masih dalam proses kesepakatan pembelian dengan pemiliknya.

“Tentang kemungkinan risiko longsor menimpa rumah salah satu warga bernama Ashar juga akan kita antisipasi dengan membangunkan dinding penahan tanah di sekitarnya,” ungkap Agus Lesta.

Perumahan Lestari Garden Hill sendiri ditargetkan mencapai ribuan unit dan menyasar pada perumahan subsidi sehingga bisa diakses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini sedang tahap pembukaan penyiapan lahan yang dikerjakan pihak kedua.

“Kami selalu ikuti PP 64/2016 dan mematuhi regulasi termasuk ketentuan RTRW. Semoga masyarakat juga merasakan efek positif atas keberadaan perumahan subsidi yang di kembangkan oleh PT. Alesta Group Indonesia di Jepara ini,” pungkas Agus Lesta.

Di sisi lain, Kapolsek Mayong, AKP Bambang Suroyo, meminta agar penggarapan lahan milik perusahaan swasta diberi batas yang jelas. Selain memudahkan memantau juga akan lebih terdeteksi bila ada pengaduan apapun. “Seharusnya diberi tanda batas jelas sehingga tidak rentan timbul salah paham,” imbau AKP Bambang Suroyo. (petrus)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA