HomeBERITA2 Pelaku Curanmor Bersenjata Mainan Diamankan Polsek Kembangan

2 Pelaku Curanmor Bersenjata Mainan Diamankan Polsek Kembangan

Kompol Billy Gustiano Barman saat press conference di Mapolsek

Jakarta Barat, SMN – Polsek Kembangan mengamankan 2 pelaku curanmor yang kedapatan tengah beraksi di Jln. Soka Putih Blok 82 RT/RW 004/010 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat pada Selasa sore, 26 September 2023 sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kanit Reskrim AKP Diaman Saragih mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang yakni Jd (30) dan DI (41).

Dalam keterangannya, kedua pelaku berinisial JD (30) dan DI (41) selalu membawa senjata mainan saat melancarkan aksi guna menakuti korbannya.

“Kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 pucuk senjata mainan yang dipergunakan oleh pelaku untuk menakuti korbannya serta 1 buah kunci letter T, 3 buah anak kunci serta 4 unit sepeda motor,” ujar Kompol Billy Gustiano Barman saat press confrence di Mapolsek, Rabu, 27/9/2023.

Billy menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 September 2023. Korban merupakan security kost-kostan memarkir kendaraan sepeda motor di depan pos satpam tempat ia bekerja dalam keadaan terkunci stang, selanjutnya korban masuk ke dalam pos untuk melaksanakan tugas jaga.

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB korban melihat dari layar CCTV salah satu pelaku menunggu diatas sepeda motor, sementara salah satu pelaku mendekati sepeda motor lalu memasukkan kunci letter T ke lubang kunci sepeda motor.

Pelaku kemudian menghidupkan sepeda motor curian milik korban. Saat melihat motor miliknya sudah dalam keadaan menyala dan hendak dibawa kabur, korban mengejar pelaku namun saat berdekatan pelaku mengeluarkan senjata mainan.

“Karena korban yakin itu bukan senjata api kemudian memberanikan diri untuk mengamankan pelaku,” ucap Billy.

Korban kemudian berteriak hingga warga sekitar berkerumun dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Berkat kesigapan anggota Polsek Kembangan yang segera bergerak ke lokasi, pelaku terhindar dari amukan warga.

Lanjut Billy menjelaskan dari hasil penyidikan didapat informasi bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Jadi pelaku ini berasal dari Lampung ke jakarta Untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor,” terangnya.

Dari keterangan korban, pelaku ini sudah sangat profesional dalam melancarkan aksinya mengambil sepeda motor.

Oleh karena itu kami dari Polsek Kembangan tidak berhenti sampai disini saja dan akan terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (lian)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA