HomeBERITASidang Lanjutan Kasus Konten Video Kontroversial di Blitar: Pengadilan Hadirkan Saksi A...

Sidang Lanjutan Kasus Konten Video Kontroversial di Blitar: Pengadilan Hadirkan Saksi A De Charge

Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang lanjutan kasus konten video kontroversial yang melibatkan Samsudin.

Blitar, SMN – Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang lanjutan kasus konten video kontroversial yang melibatkan Samsudin, pemilik pondok pesantren di Desa Rejowinangun, Kademangan, Blitar, 12 Juni 2024. Video tersebut sebelumnya menghebohkan dunia maya karena memperlihatkan dugaan ajaran yang memperbolehkan tukar-menukar pasangan. Sidang ini mendapatkan perhatian publik luas karena kontroversi yang menyertainya.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari tiga saksi A De Charge yang diajukan oleh pihak Samsudin. Salah satu saksi merupakan admin yang terlibat dalam pembuatan konten video tersebut, sedangkan dua saksi lainnya adalah anggota masyarakat yang telah menonton video penuh maupun potongan video yang beredar di media sosial.

Selama persidangan, saksi A De Charge memutar konten video penuh sebagai alat bukti. Dalam video tersebut, terlihat bahwa tim Samsudin sedang menyamar untuk mengungkap pengajian yang diduga menyimpang dari ajaran agama. Adegan memperlihatkan seorang wanita berjalan melintasi tim Samsudin yang kemudian menanyakan tujuannya. Wanita tersebut mengaku hendak menuju pengajian yang dimaksud, lalu diikuti oleh tim Samsudin.

Di pengajian tersebut, ajaran yang disampaikan memperbolehkan tukar-menukar pasangan dan sah untuk digauli sebagai suami istri serta bergantian dengan pria atau wanita lain asalkan suka sama suka. Salah satu kyai dalam video itu menjelaskan hal tersebut. Setelah wanita tersebut pulang, tim Samsudin menghentikannya dan melarangnya untuk datang lagi ke pengajian karena dianggap menyesatkan.

Namun, potongan video yang viral memperlihatkan seolah-olah ada pengajian di mana kyai memperbolehkan tukar-menukar pasangan tanpa akad nikah atau ijab kabul dan langsung boleh digauli. Potongan video ini juga menunjukkan seorang laki-laki yang meraba dan mencium wanita yang dianggap telah disahkan oleh kyai dalam video itu.

Udin, salah satu saksi A De Charge, mengungkapkan bahwa dirinya bersimpati kepada Samsudin dan melakukan pembelaan. Menurutnya, ajaran dalam video penuh mengandung nilai-nilai positif jika dilihat secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa potongan-potongan video yang beredar di dunia maya menyudutkan Samsudin.

“Ajaran dalam video penuh mengajak sholat, bersholawat, dan berbakti kepada orang tua. Soal visual yang memperlihatkan pria memegang wanita, itu bukan Samsudin. Masyarakat harus melihat konten video tersebut secara utuh, bukan sepotong-potong,” tegas Udin.

“Dalam konten video tersebut adalah sebuah edukasi dan ambil sisi baiknya dan buang sisi buruknya. Kita harus lihat secara keseluruhan dan jangan hanya melihat secara sepotong-potong. Jadi kalau keseluruhan, insyaallah bisa kita pahami,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Blitar, Muhamad Ikbal Hutabarat, menjelaskan bahwa sidang sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi dari jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaan mereka. 

“Agenda sidang sebelumnya telah menggelar pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum guna membuktikan dakwaan mereka. Mereka saling menjadi saksi mahkota, sekalian dengan keterangan terdakwa, dan sebelumnya juga sudah kita periksa ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum, ada 3 orang ahli dan yang dua dibacakan yang menyangkut mengenai untuk membuktikan dakwaan dari penuntut umum,” jelasnya.

Untuk agenda persidangan hari ini, dilakukan pemeriksaan saksi A De Charge yang diberi kesempatan untuk membuktikan pembelaan mereka setelah penuntut umum memberikan bukti-bukti mereka. Tiga saksi A De Charge yang diperiksa adalah admin dari tempat konten Samsudin dan dua saksi dari masyarakat yang pernah melihat dan menonton konten yang pertama kali di-share oleh Samsudin, serta potongan konten yang kemudian menjadi viral.

“Kita berikan kesempatan kepada pembuktian dari terdakwa sendiri, tujuannya adalah supaya pembuktiannya berimbang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Juni mendatang dengan agenda penyampaian alat bukti dari Samsudin. Masyarakat dan berbagai pihak pun terus memantau jalannya persidangan ini dengan seksama. (mam)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA