HomeBERITAHonor Guru Non Nip Menyalahi Aturan Sehingga Dihapus

Honor Guru Non Nip Menyalahi Aturan Sehingga Dihapus

Ketua Komisi D Supratman.

Lumajang, SMN – Bukannya Pemerintah tidak memikirkan nasib para guru, namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), pada pelaksanaan hibah ada yang tidak sesuai ketentuan, maka dilakukan penghapusan terhadap honor guru Non NIP di Kabupaten Lumajang.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, pihaknya mengaku baru mengetahui jika selama ini pemberian honor guru Non NIP ternyata menyalahi aturan, dan per Juli 2024 ini mereka sudah tidak menerima lagi.

“Kami mengetahui setelah adanya temuan dari BPK, dan kami sempat menanyakan berulang-ulang, kemana saja selama ini. Padahal honor itu sudah berjalan bertahun-tahun,” ungkap Supratman, usai mendengar keluhan para guru, kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (2/7 lalu).

Anehnya, kenapa Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang, yang mengetahui bahwa hal itu melanggar, tapi pada kenyataannya masih dilakukan, dengan alasan adanya perintah pimpinan.

“Pihak DPKAD menyebut itu karena perintah Bupati,” katanya.

Dari hasil hearing bersama dengan sejumlah guru Non NIP, maka akhirnya dapat diketahui jika pemberian hibah untuk honor guru Non NIP tidak boleh dilakukan terus menerus, seharusnya dicarikan solusi lain, untuk mengatasi keluhan guru Non Nip agar tetap mendapatkan honor.

“Ini yang harus dicarikan sebuah Solusi, jika ini berlarut-larut maka para guru Non NIP akan menghambat proses Pendidikan di Kabupaten Lumajang,” keluhnya.

Lebih jauh Supratman mengatakan, mekanisme pemberian honor, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut lagi, dan mencari formula yang tepat. Apakah diberikan setiap bulan atau triwulanan. Hal itu akan diajukan ketika Rapat PAK pada Paripurna nanti.

Pihaknya nanti bakal akan tetap menolak apabila cara pemberian honor masih melanggar ketentuan. Oleh karena itu, kedepan masih dicarikan nomenklatur yang sekiranya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami akan terus mengawal keluhan guru Non NIP ini, bahkan kami akan berkonsultasi ke BPK, termasuk Mendagri, karena di DPKAD belum ada juklak dan juknisnya. Kita sampaikan juga nanti ke Mendagri terkait aturan-aturan yang tidak bisa dijalankan di tingkat kabupaten yang akan membahayakan terhadap OPD,” ujarnya.

Ada ratusan perwakilan guru Non NIP se Kabupaten Lumajang yang melakukan audensi ke DPRD kabupaten Lumajang, minta penghapusan honor Non NIP di batalkan dan meminta payung hukum pada pemerintah agar bisa penerimaan honor guru Non NIP bisa di cairkan.

Sebenarnya kalau kemauan baik dari pemerintah, tentu masih ada beberapa kesempatan peluang dengan bahasa hukum yang memayungi pada guru Non NIP ini. Sebab pemberian honor Non NIP ini sudah berjalan selama dua dekade, hampir 10 tahun, yang berawal sejak tahun 2000.

“Namun katanya ada temuan BPK, karena penyalurannya melalui rekening sekolah, atas rekomendasi BPK juga kemudian penyalurannya langsung kepada masing-masing guru dengan nomor rekening mereka masing-masing dengan besaran Rp 500 ribu, dan pada belakangan ini turun menjadi Rp 250 ribu, itupun kami masih Legowo,” terang Perwakilan guru Non NIP SMP Swasta, Iqbal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang, Sunyoto akan melakukan koordinasi dan konsultasi pada inspektorat dan BPK terkait hal ini.

“Kami harus komunikasi dulu dengan BPK, ini nanti kita berkoordinasi dengan inspektorat menyampaikan surat konsultasi, harapan saya ada perwakilan dari para guru mungkin juga bisa di dampingi temen-temen Komisi D supaya nanti bisa secara obyektif,” pungkasnya. (Tik)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA