HomeADVERTORIALBAPENDA Kabupaten Madiun Optimalkan PAD dengan Pemutakhiran Data PBB-P2

BAPENDA Kabupaten Madiun Optimalkan PAD dengan Pemutakhiran Data PBB-P2

Petugas pemutakhiran data dari Bapenda Kabupaten Madiun saat mengecek langsung ke warga.

Madiun, SMN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mulai bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 mulai melakukan kegiatan pemutakhiran data PBB-P2 dan didahului dengan sosialisasi yang telah di laksanakan pada tanggal 23 dan 24 April 2024 di Kecamatan Pilangkenceng dan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Mohamad Hadi Sutikno menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data secara bertahap di tahun ini dilaksanakan di Kecamatan Saradan dan Kecamatan Pilangkenceng.

“Pelaksanaan saat ini untuk Kecamatan Saradan sudah dilaksanakan di 12 Desa kurang 3 Desa. Dan awal bulan Juni 2024 di rencanakan pemutakhiran data di Kecamatan Pilangkenceng yang mencakup 18 desa” Jelas Sutikno

Selanjutnya, kegiatan pemutakhiran data ini melanjutkan kegiatan pemutakhiran data tahun 2023 yang telah dilaksanakan di Kecamatan Mejayan, Jiwan dan Kebonsari.

Pemutakhiran data dilaksanakan langsung ke lokasi-lokasi obyek pajak dan wajib pajak. Data PBB-P2 yang di mutakhir kan diantaranya:

A. Wajib pajak apabila sudah di ganti nama pemiliknya.

B. Obyek pajak (misal) sudah di pecah, mungkin sudah berganti fungsi (misal) menjadi fasum, jalan dan lain lainya.

Ada tambahan obyek pajak (misal) semula tanah kosong, sekarang sudah ada bangunannya. Penyesuaian Peta PBB-P2 sesuai dengan kondisi terkini. Apabila bangunan sudah tidak berubah, maka akan dilakukan penilaian, penyesuaian luas tanah.

“Ia menjelaskan dan berharap bahwa pelaksanaan pemutakhiran dilakukan olah Bapenda dengan memanfaatkan SDM Bapenda yang sudah mengikuti Diklat Penilaian dan bersertifikasi, dengan di dampingi Perangkat atau Petugas Pemungut PBB-P2 di tingkat Desa.

“Dengan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data ini diharapkan masyarakat dapat menerima SPPT PBB yang sudah sesuai dengan kondisi terkini dan hal ini juga sebagai langkah untuk meminimalisir timbulnya tunggakan pajak PBB-P2. Selain juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi PAD khususnya dari PBB-P2. Diharapkan masyarakat wajib pajak dapat menyiapkan dokumen dokumen yang diperlukan untuk proses pemutakhiran data yaitu diantaranya berupa bukti kepemilikan dan KTP” Pungkas nya (SY / ADV)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA