HomeJAWA BARATDEPOKWaspadai Cacar Monyet, Dinkes Depok Keluarkan Surat Edaran

Waspadai Cacar Monyet, Dinkes Depok Keluarkan Surat Edaran

Ilustrasi cacar monyet. (Gambar: halodoc)

Depok, SMN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/7859 -SURVIM tentang Kewaspadaan Monkeypox atau Cacar Monyet. Surat tersebut dikeluarkan pada 25 Oktober 2023 untuk fasilitas kesehatan (Faskes) dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/C/4408/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia.

“Kami sampaikan beberapa hal pada SE ini untuk ditindaklanjut faskes dan organisasi profesi kesehatan sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi kasus Cacar Monyet di Kota Depok,” tuturnya di lansir dari portal resmi Kota Depok, Jumat (03/11).

Lebih lanjut, Mary menjelaskan, dalam surat tersebut disampaikan bahwa Monkeypox merupakan emerging zoonosis yang disebabkan virus Monkeypox. Atau anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxiridae.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut. Lalu, penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar dua sampai minggu.

“Penyakit ini dapat berkembang menjadi berat hingga kematian dengan case fatality rate tiga sampai enam persen,” tambahnya.

Baca juga lainnya

Selanjutnya, ungkap Mary, pada surat tersebut disampaikan juga jumlah kumulatif kasus sejak 1 Januari 2022 hingga 26 September 2023 sebanyak 90.618 kasus dengan 157 kematian yang dilaporkan dari 115 negara. Sedangkan jumlah kumulatif kasus di Jakarta per 25 Oktober 2023 sebanyak 13 orang.

Selain itu, tambah Mary, bagi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Faskes lainnya diharapkan melakukan pemantauan perkembangan situasi dan informasi Mpox melalui kanal resmi yang sudah diberikan.

Mary juga menjelaskan, faskes dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok dapat meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus faskes termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, layanan HIV/AIDS. Tentunya dengan gejala ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.

“Juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif untuk menemukan kasus khususnya di layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS, dan layanan Konseling dan Testing HIV (KT-HIV) dengan melibatkan jejaring komunitas kunci sehingga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa stigma dan diskriminasi,” jelasnya.

Mary menambahkan, dalam SE juga disampaikan kewaspadaan dini yang dilakukan untuk kasus Monkeypox dengan memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas  pelayanan kesehatan (fasyankes), meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging. Serta menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada petugas dan masyarakat.

Lalu, meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci. Serta, terus melakukan koordinasi dengan Dinkes dan laboratorium kesehatan masyarakat setempat mengenai pencatatan dan pengelolaan spesimen.

“Sehingga harapannya tidak ada kasus dan temuan baru untuk Cacar Monyet di Kota Depok dengan berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) bersama faskes dan organisasi profesi kesehatan,” tutupnya. (dk/kfd)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA