
Tegal, SMN – Kantor Kepala Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal di geruduk puluhan warga, Senin (23/06/2025). Kedatangan warga tersebut menuntut Pemerintah Desa setempat agar transparan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024 hingga 2025.
Warga menduga, adanya dana yang diselewengkan Pemerintah Desa Kedungjati dalam penyaluran BLT DD. Pasalnya, dana yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per tiga bulan sejumlah Rp.900 ribu namun pada kenyataannya KPM hanya menerima Rp.300 ribu per tiga bulan.
Hal tersebut diungkapkan salah satu penerima KPM BLT DD Kedungjati, Sukoco, mengungkapkan kalo dirinya mendapat BLT DD dari tahun 2024 namun nominal yang didapat tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Permenkeu Nomor 108 pasal 20.
“Jika didasari aturan, seharusnya saya menerima Rp.900 per tiga bulan namun saya hanya menerima Rp.300 ribu. Berarti dalam sebulan hanya Rp.100 ribu,” ungkap Sukoco didepan awak media.
Sukoco juga menambahkan, ketika warga menanyakan terkait BLT DD tersebut, Kepala Desa (Kades) menjawab ada pengembangan untuk penerima BLT DD sejak tahun 2024. Yang tadinya penerima BLT cuma 20 KPM menjadi 60 KPM.
Lebih fatalnya, ketika Pemerintah Desa melakukan pengembangan tidak didasari Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu.
Kismoyo, selaku Kades Kedungjati ketika ditemui awak media membenarkan apa yang telah disampaikan warganya tersebut, dirinya melakukan pengembangan dari 20 KPM menjadi 60 KPM, namun tidak di lakukan Musyawarah Desa terlebih dahulu.
“Saya memang tidak melakukan musdes terlebih dahulu ketika akan melakukan pengembangan, karena itu sudah berjalan dari Pemerintahan Desa sebelum saya,” pungkasnya.
Reporter : Supriyadi.
Editor: Kundari P. S.