Bengkalis, SMN – Pada Kamis, (9/11), Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang rencana penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui Selat Bengkalis. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan lidik dan mapping sekitar Selat Bengkalis.
Pada Sabtu, (11/11), pukul 18.00 WIB, tim dibagi menjadi tiga bagian. Tim 1 di pesisir Pulau Bengkalis, tim 2 di perairan Selat Bengkalis, dan tim 3 di pesisir Pulau Sumatera Bukit Batu. Pukul 20.00 WIB, tim 2 melaporkan adanya speedboat menuju pesisir Pulau Sumatera Sungai Pakning. Tim 3 melakukan penjagaan darat dan berhasil menangkap dua tersangka yang turun dari speedboat.
Tersangka berusaha melarikan diri, namun speedboat berhasil diamankan. Dua orang diamankan, TSK 1 AF (33) dan TSK 2 MA (39). Sementara TSK 3 SU (41) ditangkap di rumahnya. Setelah interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah dari IF untuk pergi ke Malaysia dan mengembalikan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 5 bungkus sabu seberat 5.243,18 gram, 1 unit Speedboat, 1 unit sepeda motor, dan 4 unit handphone. Setelah penyelidikan dan pengembangan ke Pekanbaru, TSK 4 RH.DS (pria) ditangkap di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/165/XI/2023/Resnarkoba tanggal 11 November 2023 dibuat, dan para tersangka serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menyatakan keempat tersangka dinyatakan positif Metamphetamin.
“Setelah dilakukan tes urine, roses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku”. Ungkap Kapolres. (Rozer)