HomeADVERTORIALTarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEDIRI

Bpjs KesehatanKediri, SMN – Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mengadakan Sosialisasi Tentang Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan, Kamis (25/08) Kepala Dinas Kesehatan (DINKES) dr. Adi Laksono, M.Kes, menyampaikan, “ Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2016”. Selanjutnya bahwa, “Perubahan pertamanya dilakukan lewat Perpres Nomor 111 Tahun 2013 terus dilanjutkan perubahan kedua lewat Perpres Nomor 19 Tahun 2016”. Kemudian dalam Perubahan Perpres yang ketiga ini ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias Peserta Mandiri.

Pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas 3 tidak dinaikkan atau tetap Rp. 25.500 per orang per bulan. Namun pembatalan kenaikan iuran tersebut tidak berlaku untuk peserta yang kelas 1 dankelas 2. Besaran iuran peserta kelas 1 dan kelas 2 tetap disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016.

Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2 yang sebelumnya iuran peserta per bulan sebesar Rp. 59.500 dan Rp. 42.500, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 yang baru tersebut besarannya menjadi Rp. 80.000 untuk iuran peserta kelas 1 dan Rp. 51.000 untuk iuran peserta kelas 2.

Tabel 1.Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 28 Tahun 2016

 

Kelas IuranAwal IuranBaru NilaiKenaikan
Kelas 1 Rp. 59.500 Rp. 80.000 Rp. 20.500
Kelas 2 Rp. 42.500 Rp. 51.000 Rp. 8.500
Kelas 3 Rp. 25.500 Rp. 25.500 TidakBerubah

 

Tarif iuran untuk peserta kelas 3 tidak jadi dinaikkan karena memang peserta kelas 3 dipandang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat menengah kebawah yang mampu membayar iuran Rp. 25.500 perbulannya sedangkan untuk tarif iuran untuk peserta kelas 1 dan kelas 2 diharapkan untuk masyarakat yang menengah keatas.

Tidak hanya itu, ada perubahan lainnya yang dalam peraturan sebelumnya bahwa untuk peserta kelas 3 tidak bias pindah kelas perawatannya ke kelas 1 atau kelas 2, maka untuk saat ini peserta kelas 3 dapat pindah kelas perawatannya kekelas I atau kelas 2 dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Namun ketentuan pindah kelas perawatan bagi peserta kelas 3 dikecualikan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Namun kekhawatiran dengan adanya tarif iuran baru BPJS Kesehatan ini memang tengah mengemuka. Dikhawatirkan adanya migrasi besar-besar dari peserta kelas 1 kekelas 2 atau kelas 3. Dengan nilai kenaikan iuran yang cukup besar bagi peserta kelas 1 memang cukup beralasan kalau kekhawatiran migrasi kelas kepesertaan akan ada nantinya.

Dengan adanya aturan dan kenaikan tariff iuran BPJS Kesehatan, diharapkan BPJS Kesehatan semakin berupaya keras melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan mulai dari tingkat Fasilitas Pelayanan Primer (Puskesmas, Klinik, Dokter Keluarga) hingga ke fasilitas rujukan (Rumah Sakit ). Selain itu BPJS Kesehatan harus meningkatkan informasi layanan seputar BPJS Kesehatan kepada masyarakat misalnya pengaduan masyarakat, hotline , website. Sehingga masyarakat bisaleluasa mengakses dan mengadukan keluhan serta mendapatkan informasi yang jelas tentang BPJS Kesehatan.

Sebaliknya, sebagai peserta JKN, masyarakat diharapkan akan pentingnya kewajiban membayar iuran secara rutin sesuai dengan kelas yang dipilihnya. Masyarakat bias memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal sesuai dengan prosedur yang sudah ada.

 

DENDA IURAN BPJS DIHAPUS PER 1 JULI 2016

Kebijakan baru BPJS Kesehatan lainnya adalah BPJS Kesehatan akan langsung menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang menunggak iuran dan menghapus denda 2 persen. Sehingga dengan kebijakan penghapusan denda bagi yang menunggak peserta peserta hanya cukup membayar sebesar pokok tunggakannya saja. Hal ini diberlakukan menyusul keluarnya Perpres Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Jadi apa bila ada peserta BPJS yang menunggak iuran selama 4 bulan maka agar bias mendapatkan kembali hak pelayanan BPJS Kesehatan yang bersangkutan hanya perlu melunasi tunggakan sesuai dengan kepesertaan iuran selama 4 bulan tersebut.

Walaupun demikian bukan berarti peserta BPJS dibebaskan untuk tidak tertib dalam membayar iuran. Sanksi tetap diberikan pada mereka yang lalai dan tidak tertib membayar iuran BPJS per bulannya. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan menyiapkan dua sanksi.

Sanksinya adalah bagi peserta penunggak dilarang memakai layanan BPJS Kesehatan dalam kurun waktu 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Bila tetap digunakan ,maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 % dari diagnose akhir. Besaran denda tersebut akan dibebankan pada mereka yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk layanan rawat inap. Sedangkan untuk layanan rawat jalan tetap akan free alias gratis.

Hal ini untuk mengajarkan peserta BPJS Kesehatan agar selalu taat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan (Adv./DINKES/smg).

 

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA