Surabaya, SMN – Seluruh pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim berkomitmen menerapkan sistem Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE). Hal ini untuk mempermudah kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.
Kepala Diskominfo Jatim, Eddy Santoso, mengatakan penggunaan TNDE merupakan keharusan bagi seluruh pejabat pemerintahan terutama di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Terlebih Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang telah menerapkan konsep Sistem Elektronik Pemerintah (e-government).
“Ini merupakan bagian dari instruksi Gubernur Jawa Timur agar kinerja lebih cepat, efesien dan efektif,” terang Eddy saat meninjau workshop peningkatan pemahaman dan implementasi TNDE di Diskominfo Jatim, Kamis (24/11).
Ia menjelaskan perubahan lingkungan strategis dan kemajuan tekonologi informasi mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja birokrasi serta perbaikan pelayanan prima. Pihaknya mendukung penuh terwujudnya e-government, reformasi birokrasi, dan terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar unit organisasi/unit kerja.
Seperti diketahui, TNDE telah sah diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No.6 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah. (luk/kom)