HomeBERITASekda Jepara Petakan Sejumlah Barang Milik Daerah Berstatus Tanah Idle

Sekda Jepara Petakan Sejumlah Barang Milik Daerah Berstatus Tanah Idle

Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko meninjau tanah idle yang dimiliki Pemkab Jepara

Jepara, SMN – Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mendatangi lokasi Gunung Bako yang berada di Desa Clering, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, belum lama ini. Tanah seluas 17,84 hektare tersebut berstatus sebagai tanah idle yang lokasinya tidak jauh dari wilayah Gunung Ragas.

Tanah idle ini merupakan wilayah yang tadinya merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (PemProv) Jawa Tengah yang sudah lama digunakan sebagai lokasi penambangan feldspar.

Kunjungan tersebut ia lakukan bersama tim aset daerah yaitu BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), perwakilan kepala serta perangkat daerah dari pihak terkait.

“Sudah mulai saya lihat ke lokasi di Desa Clering, Kecamatan Donorojo pada Senin (8/5/2023) lalu. Tapi untuk sekarang belum ada keputusan akan kita manfaatkan untuk apa. Apakah nanti untuk wisata, tambang kalau ada potensinya, atau bisa dalam bentuk lain. Makanya nanti kita petakan dulu,” kata Edy, Selasa (16/5/2023) di kantornya.

Dia mengatakan, Pemetaan tersebut juga untuk melihat apakah tanah-tanah tersebut juga memiliki Kebermanfaatan bagi daerah lain. Sebuah lokasi dapat disebut tanah idle apabila tanah tersebut dalam posisi menganggur serta tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas serta fungsi di daerah.

Pemetaan itu dilakukan untuk mengkaji potensi yang ada serta kemungkinan penggunaan agar lebih bermanfaat bagi daerah. 

Letaknya tak jauh dari Gunung Ragas, aset Pemprov Jateng yang telah lama dimanfaatkan untuk pertambangan feldspar.

Kunjungan itu dia lakukan bersama tim aset daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah kepala dan perwakilan perangkat daerah terkait.

 “Belum ada keputusan akan kami manfaatkan untuk apa, namun ini merupakan terobosan memanfaatkan tanah tanah milik aset daerah yang masih mangkrak dalam rangka meningkatkan PAD”

“Apakah misalnya untuk pengembangan wisata, pertambangan jika ada potensinya, atau pemanfaatan dalam bentuk lain.”

“Makanya kami petakan terlebih dahulu potensinya,” kata Edy Sujatmiko.

Barang milik daerah bisa disebut idle atau menganggur, jika tidak dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Saat ini, setidaknya terdapat tujuh lokasi tanah idle milik Pemkab Jepara, yang akan dikaji potensi pemanfaatannya.

Gunung Bako merupakan tanah idle paling luas.

Di bawahnya ada tanah kosong dan relokasi warga terkena abrasi seluas hampir 1, 5 hektare di Desa Semat, Kecamatan Tahunan. 

Kemudian tanah kosong di Gumuk Ombo seluas 1470 meter persegi yang berada di Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari.

Di desa ini juga terdapat tanah kosong di Gumuk Gede (990 meter persegi) dan Gumuk Gong (115 meter persegi). 

Ada juga tanah kosong di Desa Karanggondang (Kecamatan Mlonggo) seluas 351 meter persegi dan tanah kosong eks-RPH (Rumah Pemotongan Hewan) Bangsri seluas 388 meter persegi.

“Ketujuh tanah idle itu telah ada sertifikat hak pakainya,” kata Sekda Edy Sujatmiko. (Petrus)

ARTIKEL TERBARU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA LAINYA