HomeJAWA TIMURPROBOLINGGOSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo Monitoring Tambang Galian C

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo Monitoring Tambang Galian C


Tim TRC Satpol PP saat sedang Monitoring Tambang galian C.

Probolinggo, suaramedianasional.co.id – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, hari ini, melaksanakan kegiatan monitoring perijinan tambang atau Galian C di Desa Gunung Geni Kecamatan Banyuanyar.
Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Perijinan Tertentu dan Perda Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Analisis Dampak Lingkungan.
Monitoring perijinan tambang atau Galian C ini dilakukan oleh unit TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk menindaklanjuti surat dari LSM GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru) dengan dasar perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Dalam monitoring perijinan galian C ini, unit TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo mendatangi usaha tambang galian C milik Rifa’i di Dusun Calpek RT 05 RW 01 Desa Gunung Geni Kecamatan Banyuanyar. Luas tambang mencapai 18.000 m2 dengan jenis tambang tanah dan pasir uruk. Pengerukan tambang/galian C menggunakan tenaga manual (tenaga manusia).
“Menurut keterangan dari masyarakat sekitar tidak ada yang dirugikan dari pembukaan tambang/galian C tersebut. Bahkan masyarakat sekitar merasa sangat senang karena bisa bekerja di tambang/galian C tersebut,” kata Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin.
Saat tiba di lokasi usaha tambang Galian C tersebut, TRC Satpol PP melakukan pengecekan lokasi tambang/galian C. “Kami memberikan pengarahan dan penjelasan tentang kedalaman tambang harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Nurul menambahkan, hasil dari monitoring terhadap usaha pertambangan ini tidak ada keluhan dari masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar merasa terbantu dan mendapatkan lahan pekerjaan. “Lahan tambang itu nantinya akan digunakan sebagai lahan pertanian. Mufakat warga sekitar dan pihak desa lahan tersebut akan direklamasi untuk menjadi lahan pertanian produktif,” pungkasnya. (edy)

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA