
Madiun, SMN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bersama Bea Cukai Madiun, TNI POLRI Madiun dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Saradan di dua desa yaitu Desa Sukorejo dan Desa Sumbersari, Rabu (25/6/2025).
Operasi tersebut sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Tatik mengungkapkan, bahwa meskipun tidak ditemukan barang bukti dalam operasi kali ini, pihaknya masih menerima informasi adanya jaringan peredaran rokok ilegal yang bersifat tertutup dan bergerak dari rumah ke rumah.
“Meski operasi kali ini tidak membuahkan hasil, kami masih mendengar kabar bahwa rokok ilegal beredar secara tertutup di masyarakat. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa peredarannya kini tidak lagi melalui warung atau toko, tetapi langsung dari rumah ke rumah. Ini menunjukkan bahwa pelaku telah mengubah pola distribusi agar tidak mudah terdeteksi,” ujar Tatik.
Menurutnya, karena peredaran sudah mengarah pada jaringan tertutup, pihaknya menekankan perlunya perencanaan dan kajian hukum yang lebih matang sebelum melakukan penggeledahan ke rumah-rumah warga.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara gegabah dan harus dilandasi dengan hukum yang kuat.
“Kami sedang merumuskan pendekatan baru untuk menindak peredaran rokok ilegal dari rumah ke rumah. Tindakan seperti penggeledahan tidak bisa dilakukan sembarangan, harus melalui prosedur hukum yang jelas dan kuat,” tambahnya.
Kami menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, tim gabungan belum menemukan adanya pelanggaran atau bukti peredaran rokok ilegal.
“Hasil sementara dari operasi ini masih nihil. Kami berharap ini adalah buah dari upaya sosialisasi yang terus-menerus kami lakukan. Namun, kami tetap waspada dan akan terus memantau pergerakan peredaran rokok ilegal di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, kami juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Madiun untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, partisipasi dan kepedulian warga sangat penting dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan ini tidak akan berjalan efektif,” pungkasnya.
Operasi gabungan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang bertujuan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk tembakau ilegal di daerah. (adv)
Reporter: Suyanto.
Editor: Kundari P. S.