HomePERISTIWASatnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan 62 Tersangka Pengedar Narkoba

Satnarkoba Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan 62 Tersangka Pengedar Narkoba

Polresta Sidoarjo menggelar konfrensi pers terkait pengedaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo

Sidoarjo, suaramedianasional.co.id – Dalam kurun waktu 1 bulan sejak tanggal 01 – 30 September 2019.Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,  berhasil mengungkap 57 kasus kejahatan peredaran narkotika  dengan 62 tersangka,  terdiri dari 61 tersangka laki-laki dan 1 tersangka wanita.  

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jaringan  peredaran Narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba yang ada di wilayah hukum sidoarjo sebanyak 62 tersangka.”Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu total dengan berat 72,01 gram, Ganja  277 gram, 80.000 butir Pil double L,  Handphone berbagai merk sebanyak 47 unit,senpi gas gun laras panjang 2 pucuk senjata,laras pendek 1 pucuk senjata,” ungkap kapolresta Sidoarjo,  saat mengelar Konferensi Pers dihalaman Mapolresta,Jumat (04/10/2019).

Ia menjelaskan, dari 57  kasus tersebut,ganja Masih berbentuk bibit dengan tinggi pohon rata-rata 15 cm yang di tanam ke tempat pot kecil.Untuk mempertanggung jawabkan atas ini semua, ke 62 tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).Pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 ayat (1), Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).Pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara palingsingkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 196, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Pasal 197, pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). “Dari pengungkapan kasus pidana tersebut, pihak Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan generasi muda Sidoarjo, dari bahaya penyalah gunaan narkoba, semoga kedepannya Polresta Sidoarjo makin bersih dari orang-orang yang melakukan penyalahguaan Narkotika.” harapnya. (try)

ARTIKEL TERBARU

BERITA LAINYA