
Sukabumi, SMN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Usep, membahas dua agenda utama, yaitu pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dan penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Ruang Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Komplek Perkantoran Pemda Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jumat (20/Juni/2025).
Rapat tersebut, Nampak hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, Anggota DPRD lainnya, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya
Dalam Agenda ini, Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD dan dilakukan oleh Badan Anggaran.
Lanjutnya, sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 30 April 2025, yang telah disepakati, bahwa pembahasan Raperda tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Dengan demikian, proses pembahasan dan evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2024 akan segera memasuki tahap selanjutnya,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.
Dalam hal ini, Bupati Sukabumi, Asep Japar menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa Raperda APBD 2024 telah disusun secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. Beliau juga menyoroti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sektor dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menanggapi catatan dari BPK RI, Bupati menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus berorientasi pada program prioritas RPJMD, meminimalisir belanja tidak produktif, serta memastikan efektivitas dan efisiensi setiap belanja. (*)
Reporter: Roby C.
Editor: Kundari P. S.